Tahun depan, Kemendag larang peredaran pakaian bekas impor
Menunggu peraturan presiden direncanakan bakal terbit akhir 2015.
Kementerian Perdagangan bakal melarang penjualan pakaian bekas impor mulai tahun depan. Pelarangan itu didasarkan pada peraturan presiden.
"Kami sedang susun draf-nya, paling lambat tahun ini selesai," ujar Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Pedagangan Widodo, Jakarta, Minggu (15/3).
-
Bagaimana Kemendag membantu UMKM untuk merambah pasar ekspor? Dalam kesempatan itu Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor mendukung kepada Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM) untuk merambah pasar ekspor supaya produk mereka dikenal dunia, dengan memberikan berbagai kemudahan. "Salah satunya akses permodalan, pelatihan pemasaran, sampai fasilitasi UMKM Sidoarjo go to export.
-
Bagaimana Kemendag memfasilitasi eksportir Indonesia di pameran EIM? “Kemendag memfasilitasi puluhan eksportir Indonesia untuk memamerkan produk-produk potensial melalui pameran EIM agar pangsa pasar produk Indonesia di negara Meksiko semakin luas,” tambahnya.
-
Kapan Bekasem diproses? Didiamkan selama Dua Bulan Menurut abdi dalem, proses pengawetan ikan ini berlangsung selama kurang lebih dua bulan di ruangan Pungkuran Dalem Arum Keraton Kasepuhan.
-
Kapan Benteng Speelwijk dibangun? Pada 1682 sejumlah fasilitas penunjang kolonialisme Belanda dibangun di sana, salah satunya benteng Speelwijk.
-
Apa yang Kemendag lepas untuk ekspor perdana ke Malaysia? Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi melepas ekspor kosmetik dari Sidoarjo ke Malaysia senilai 7 juta Ringgit Malaysia (RM) atau lebih dari Rp20 miliar, pada Senin.
-
Dari mana ekspor sejumlah komoditas pertanian dilepas? Jelang dua hari peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78, Wakil Presiden (Wapres) Ma’aruf Amin, melepas ekspor sejumlah komoditas pertanian senilai 2,294 Triliun dari Pelabuhan Tanjung Priok ke 37 Negara.
Ketika beleid itu sudah diberlakukan, namun penjualan pakaian bekas impor tetap marak. Maka, Kementerian Perdagangan bakal menjatuhkan sanksi ke penjualnya.
"Berupa pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar kalau masih bandel dagang pakaian bekas," pungkas dia.
Aturan itu, menurut Widodo, mengecualikan penjualan pakaian bekas dalam negeri. Ini sekaligus melestarikan tradisi perdagangan barang bekas sudah ada sejak lama.
"Kalau bekas dari dalam negeri itu tidak apa-apa. Kita juga mendorong garmen dalam negeri untuk masuk ke pasaran," kata dia.
Sekedar informasi, berdasarkan uji laboratorium, pakaian bekas impor belakangan kian diminati masyarakat di Tanah Air mengandung 216 ribu koloni bakteri berbahaya per gram.
"Bahkan sebagian yang dijual pinggir jalan, seperti celana pendek, ada bekas menstruasi wanita," ujar Widodo.
Atas dasar itu, dia meminta masyarakat tak tergiur dengan pakaian bekas berlabel impor tersebut. Sebab, pakaian menjadi sarang bakteri itu telah melukai martabat bangsa.
(mdk/yud)