Tahun ini, tim pembentuk lembaga pengelola dana haji mulai bekerja
Malaysia telah sukses menerapkan cara ini untuk pembangunan infrastrukturnya.
Pemerintah menyatakan akan segera menyiapkan lembaga pengelola dana haji. Lembaga ini diyakini mampu menggenjot investasi dari dana non perbankan untuk sektor infrastruktur.
"Karena itu, pemerintah sedang rapat untuk menghidupkan lembaga dana haji," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil di Jakarta, Selasa (16/6).
Pembentukan lembaga itu, kata Sofyan, masih digodok pemerintah. Rencananya pada tahun ini, tim tersebut segera terbentuk.
Pihaknya tidak khawatir dengan membentuk tim pengelolaan dana haji tersebut. Pasalnya, Malaysia juga telah sukses menerapkan cara ini untuk pembangunan infrastrukturnya.
"Dana haji kan, kalau di Malaysia tabung haji itu salah satu sumber yang biayai infrastruktur," terangnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama memproyeksi, dalam empat tahun mendatang, aset dana haji bakal mencapai Rp 100 triliun. Pemerintah berencana menempatkan dana haji ini ke beberapa instrumen investasi.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimanyu mengatakan, aset dana haji tahun ini mencapai Rp 67 triliun atau meningkat dari tahun lalu yang sebesar Rp 55 triliun.
"Dalam empat tahun lagi menjadi Rp 100 triliun. 90 persen likuid dalam bentuk tunai, sementara aset dan gedung tidak terlalu banyak, tambahan dalam bentuk aset hanya Rp 1-2 triliun," jelas Anggito di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (30/1/2014).
Anggito mengatakan, dengan aset dana haji yang terus meningkat, Kementerian Agama akan menempatkan dana haji tersebut ke beberapa instrumen investasi selain sukuk. Anggito menegaskan, instrumen investasi yang dibidik Kementerian Agama tentunya erat kaitannya dengan penyelenggaraan haji, sesuai peruntukan dana tersebut.
"Kalau penggunaannya kan tetap saja untuk penyelenggaraan haji. Pokoknya investasi terkait dengan haji, tidak dipakai investasi di luar haji. Jadi penguatan optimalisasi layanan haji," tegas Anggito.
Namun, sebelum menempatkan dana haji ke berbagai instrumen investasi, Kementerian Agama membutuhkan dasar hukum berupa Undang-Undang.
"Kalau investasinya, investasi kita lagi menyusun RUU yang sekarang lagi ada di DPR, namanya RUU Keuangan Pengelolaan Haji dimungkinkan Kementerian Agama untuk investasi," tutur Anggito.