Tak cuma pejabat, PNS, TNI & Polisi juga wajib lapor harta kekayaan
Kewajiban itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 1 tahun 2015 tentang LHKASN.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) mengakui pelaporan harta kekayaan oleh aparatur sipil negara belum sepenuhnya dilakukan. Padahal semua aparatur sipil negara sudah diwajibkan melaporkan harta kekayaannya.
Kewajiban itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 1 tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LKHASN). Menteri PAN RB Yuddy Chrisnandi menyebut, sulitnya pelaporan harta kekayaan karena format pelaporan yang dianggap terlalu sulit.
-
Apa saja yang diterima PNS Depok selain THR? Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret. “Sementara bagi non ASN atau Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) mendapatkan satu bulan penghasilan untuk THR di masing-masing perangkat daerah,” pungkasnya.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Siapa menantu Panglima TNI? Kini Jadi Menantu Panglima TNI, Intip Deretan Potret Cantik Natasya Regina Ini potret cantik Natasya Regina, menantu panglima TNI.
-
Apa yang berhasil diamankan oleh prajurit TNI? Menariknya, penyusup yang diamankan ini bukanlah sosok manusia. Salah satu tugas prajurit TNI adalah menjaga segala macam bentuk ancaman demi kedaulatan dan keselamatan bangsa Indonesia.
-
Siapa yang memberikan pembekalan kepada calon perwira remaja TNI-Polri? Menteri Pertahanan sekaligus Presiden Terpilih Prabowo Subianto menghadiri pembekalan kepada calon perwira remaja TNI-Polri pada Jumat, 12 Juli 2024.
"Nama jabatan, istrinya, punya rumah di mana, berapa tanah, nilai berapa, uang di bank berapa. Sehingga, personal assessment cukup ditandatangani di atas materai. Kalau korupsi, mutasi jadi tindakan preventif dilakukan awal," ujarnya di Jakarta, Selasa (27/1).
Kementerian PAN RB sedang membuat format yang sederhana agar pelaporan harta kekayaan mudah dilakukan. Ini penting mengingat kewajiban pelaporan harta kekayaan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Penyimpangan yang terjadi penyalahgunaan wewenang jabatan, indikasi korupsi, tidak hanya terbukti pejabat tinggi, tetapi pejabat tingkat menengah, tapi golongan strata ke bawah," jelas dia.
Pelaporan dilakukan aparatur sipil negara yang menempati jabatan tertentu dan juga yang melakukan mutasi. Dia menambahkan pelaporan tersebut juga untuk anggota TNI dan Polri. "LHKASN tanpa terkecuali berlaku untuk prajurit TNI dan Polri," ungkapnya.
Untuk mekanismenya, pelaporan diberikan kepada aparatur intern masing-masing kementerian atau lembaga, serta ditujukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(mdk/noe)