Talangi kewajiban Lapindo Rp 781 M, Kemenkeu sita aset perusahaan
Kemenkeu memberi tenggat waktu empat tahun bagi Lapindo untuk melunasi kewajibannya.
Pekan lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan lampu hijau pada pemerintah memberikan talangan kepada korban lumpur Lapindo yang seharusnya menjadi kewajiban PT Minarak Lapindo Jaya.
Dana sebesar Rp 781,7 miliar akan segera digelontorkan Kementerian Keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015. Sebelum mencairkan dana itu, bendahara negara terlebih dulu membuat perjanjian dengan pihak Lapindo. Poin utamanya, pemerintah bakal menyita aset PT Minarak Lapindo Jaya apabila anak usaha Lapindo Brantas tersebut tidak bisa membayar kewajiban yang ditalangi pemerintah.
-
Apa yang Jokowi lakukan di Lampung? Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengunjungi Lampung. Salah satu tujuan kunjungan ini untuk mengecek jalan rusak di wilayah tersebut.
-
Apa yang ditinjau oleh Jokowi di Kabupaten Keerom? Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau langsung ladang jagung yang ada di kawasan food estate, Desa Wambes, Kecamatan Mannem, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Kenapa Jokowi mengunjungi Lampung? Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengunjungi Lampung. Salah satu tujuan kunjungan ini untuk mengecek jalan rusak di wilayah tersebut.
-
Kapan Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? "Sudah saya panggil tadi," kata Presiden Jokowi saat diwawancarai di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (27/5).
"Pemerintah akan buat perjanjian dengan Lapindo, apa aset yang akan diagunkan pada pemerintah. Misalnya tanah, nanti semua sertifikatnya (tanah) dipegang pemerintah," ujar dia yang ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/2).
Dia menegaskan pemerintah juga bakal memberi tenggat waktu kepada kelompok usaha Grup Bakrie ini agar melakukan pelunasan dana. Pemerintah hanya memberi tenggat waktu hingga empat tahun.
"Kita kasih jangka waktu untuk mengembalikannya. Bisa 4 tahun atau lebih. Kalau dia (Lapindo) bisa penuhi, aset dikembalikan. Kalau nggak ya jadi milik pemerintah, tapi kita belum tahu MoU kapan diteken," tegas dia.
Sebelumnya, Rencana pemerintah memberikan talangan kepada korban lumpur Lapindo disetujui Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR). Hasilnya, sebanyak Rp 781,7 miliar akan segera digelontorkan Kementerian Keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015.
Keputusan tersebut diketok Ketua Komisi XI DPR, sekaligus politisi Golkar Fadel Muhammad saat menggelar rapat kerja dengan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Atas persetujuan itu, tanah seluas 641 hektar milik PT Minarak Lapindo Jaya ini harus mengganti rugi kepada pemerintah dalam empat tahun.
"Komisi XI DPR menyetujui dana talangan untuk PT Lapindo Brantas sebesar Rp 781,7 miliar untuk melanjutkan pelunasan pembelian tanah dan bangunan yang terkena dampak lumpur Sidoarjo di dalam peta area," kata Fadel di Jakarta, Kamis (5/2) malam.
Menurut Fadel, dengan diketoknya kebijakan ini maka pemerintah dan perusahaan milik Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie, segera membuat perjanjian pinjaman dengan jaminan. Diprediksi pemerintah, nilai tanah area lumpur Lapindo mencapai Rp 3,03 triliun.
Pengesahan dana talangan untuk korban lumpur Lapindo ini termasuk cepat. Apalagi tidak pernah dilakukan pembahasan khusus antara pemerintah dan DPR.
(mdk/noe)