Tangani Covid-19, Pemerintah Bebaskan Pajak Impor Obat Hingga Ventilator
Adanya aturan ini diharapkan bisa memberikan kepastian hukum dalam percepatan pelayanan untuk menangani pandemi Covid-19 pada sektor kesehatan.
Pemerintah resmi membebaskan pajak impor produk-produk yang dibutuhkan dalam penanganan Pandemi Covid-19. Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 92/PMK.04/2011 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Covid-19.
Mulai dari produk oksigen, obat-obatan hingga ventilator bebas dari pengenaan pajak. Adanya aturan ini diharapkan bisa memberikan kepastian hukum dalam percepatan pelayanan untuk menangani pandemi Covid-19 pada sektor kesehatan.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Kenapa Covid Pirola mendapat perhatian khusus? Namun, para pemerhati kesehatan dan ahli virus memberi perhatian lebih terhadap subvarian ini lantaran kemampuan Pirola dalam melakukan breakthrough infections lebih tinggi dibandingkan varian lainnya. Ketika sebuah varian atau subvarian virus COVID memiliki kemampuan breakthrough infections yang tinggi maka akan menyebabkan kasus re-infeksi semakin tinggi.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Dimana para ilmuwan mengambil inti es yang berisi virus purba? Pada 2015 tim peneliti internasional menjelajah ke Gletser Guliya yang terpencil di Dataran Tinggi Tibet di Himalaya untuk mengumpulkan inti es sepanjang ratusan meter.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
"Untuk memberikan kepastian hukum dan percepatan pelayanan dalam memberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19, perlu melakukan penyempurnaan ketentuan," tulisan salinan Peraturan Menteri Keuangan yang dikutip merdeka.com, Jakarta, Rabu (14/7).
Dalam regulasi ini, ada lima jenis produk barang yang bebas bea masuk. Antara lain test kit dan reagent laboratorium, virus transfer media, obat-obatan, peralatan medis dan kemasan oksigen, serta alat pelindung diri (APD).
Selanjutnya
Beberapa jenis obat yang dibebaskan pajaknya yaitu Favipiravir, Oseltamivir, Remdesivir, obat mengandung Regdanvimab, insulin, Lopinavir, Ritonavir, Tocilizumab, Intravenous Imunoglobulin, dan lain-lain. Selain itu masker respirator N95 juga termasuk kategori barang bebas pajak.
Dari kelompok peralatan medis dan kemasan oksigen, barang-barang yang mendapatkan pembebasan pajak meliputi oksigen, silinder baja tanpa kampuh (seamless) untuk oksigen, isotank, termometer, pressure regulator, dan humidifier. Lalu ada flow meter, oxygen nasal canulla, oxygen concentrator, oxygen generator, ventilator, swab, thermal imaging/scanning equipment, in vitro diagnostic equipment termasuk alat PCR test.
Semua pembebasan pajak barang impor ini sudah muali berlaku sejak tanggal 12 Juli 2021. "Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tulis beleid tersebut.
(mdk/bim)