Tanggapan OJK soal Rencana Pengembalian Pengawasan Perbankan ke Bank Indonesia
Staf Ahli OJK Ryan Kiryanto menyatakan, pihaknya masih tetap solid dan memastikan pengawasan terintegrasi terhadap sektor jasa keuangan tetap kuat. Namun, urusan penyusunan regulasi, dia menegaskan bahwa hal itu merupakan ranah politik politik.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah membahas penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI). Salah satu yang direncanakan dalam RUU ini yaitu mengembalikan pengawasan perbankan kepada Bank Indonesia yang sebelumnya menjadi tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menanggapi hal tersebut, Staf Ahli OJK Ryan Kiryanto menyatakan, pihaknya masih tetap solid dan memastikan pengawasan terintegrasi terhadap sektor jasa keuangan tetap kuat. Namun, urusan penyusunan regulasi, dia menegaskan bahwa hal itu merupakan ranah politik politik.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Apa yang ingin dicapai OJK dari pengembangan perbankan syariah? Bank syariah saat ini sedang kita coba arahkan untuk memberikan alternatif produkproduk perbankan syariah yang bukan merupakan bayangan dari produk-produk yang sudah ada di perbankan konvensional,” kata Dian.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Kenapa OJK mengupayakan perluasan akses keuangan di Jawa Tengah? Otoritas Jasa Keuangan bersama seluruh pemangku kepentingan terus memperluas akses keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
"Terkait dengan Perppu apakah BI, LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), kami memandang itu domain politik, jadi kita nggak masuk ranah sana. Kita masuk ke zona pengawasan integrasi," ujar Ryan dalam konferensi pers virtual, Rabu (2/9).
Selain fokus pada tugas dan fungsi pokok pengawasan, OJK juga turut mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN) melalui peran-peran nyata, seperti merilis Peraturan OJK Nomor 11, Peraturan OJK Nomor 14 dan kebijakan lainnya.
Ryan mengklaim, peraturan tersebut berdampak nyata terhadap masyarakat dan pelaku usaha yang saat ini berjuang untuk bertahan hidup di tengah pandemi.
"Ternyata bisa dinikmati nyata oleh perbankan dan pelaku usaha sektor riil, karena mereka mendapat keringanan. Ini merupakan wujud nyata OJK baik dalam pengawasan terintegrasi maupun menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong pemulihan ekonomi lebih cepat," kata Ryan.
Rencana Perubahan Aturan
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI tengah menyusun revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI). Salah satu poin pembahasan ialah pengembalian fungsi pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke BI.
Adapun, rencana ini tertuang dalam pasal 34 revisi UU BI yang menjadi bahan rapat Badan Legislasi DPR pada Senin (31/8).
"Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34 (ayat) (1) Tugas mengawasi Bank yang selama ini dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan dialihkan kepada Bank Indonesia," demikian dikutip dari draf revisi UU BI yang diterima Liputan6.com, Selasa (1/9).
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com