Tarif listrik panas bumi resmi naik jadi USD 12 sen per KWh
Tarif baru itu diyakini akan merangsang investor berlomba-lomba menggarap panas bumi.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral resmi menetapkan harga jual baru untuk listrik pembangkit panas bumi (geothermal). Dari awalnya USD 9-11,5 sen per KiloWatt Hour (Kwh), kini menjadi USD 11-12 sen per Kwh.
Menteri ESDM Jero Wacik meyakini tarif baru itu akan merangsang investor berlomba-lomba menggarap panas bumi. "Jadi kita beri ruang yang baik di harga sehingga mereka berani investasi. Sekarang harganya sudah ada kita tawarkan di angka yang cukup menarik," ujarnya selepas membuka Pameran Indonesia EBTKE-ConEx ke-3, di Jakarta, Rabu (4/6).
Peraturan Menteri ESDM tentang harga baru listrik panas bumi ini ditandatangani pada 1 Juni 2014. Bersamaan dengan itu, Wacik mengatakan pihaknya sudah bertemu Dewan Perwakilan Rakyat buat mempercepat revisi Undang-Undang Panas Bumi.
Beleid itu mendesak diubah, karena pembangkit listrik geothermal selama ini dianggap bisnis pertambangan. Alhasil, eksplorasi ke wilayah hutan lindung jadi tidak memungkinkan. Padahal, wilayah kaya uap gunung api ini banyak berada di kawasan hutan lindung.
"Di revisi undang-undang itu, sekarang disebutnya panas bumi saja. Kita harapkan sebelum akhir bulan ini sudah selesai," kata Wacik.
Selain regulasi terkait investasi panas bumi, Kementerian ESDM juga telah menyelesaikan skema tarif energi terbarukan lainnya. Yakni untuk pembangkit listrik mini hidro di aliran sungai, serta tarif biomassa, yaitu listrik dari sampah.
"Semua ini kita percepat karena energi baru terbarukan adalah jawaban bagi kebutuhan energi masa depan Indonesia," ungkap Wacik.