'Tax Amnesty beri diskon besar-besaran untuk pengemplang pajak'
Tarif tebusan Tax Amnesty dinilai terlalu kecil.
Sekretaris Jenderal Perkumpulan Advokasi Indonesia (PERADI), Sugeng Teguh Santoso menilai, UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) hanya menjadi penghapusan pertanggungjawaban pidana bagi pengemplang pajak. Sebab, tarif yang harus dibayarkan nilainya lebih kecil dari jumlah kewajiban pajak terutang yang harus dibayar dan menjadi pemasukan negara.
"Melihat metode perhitungan progresif yang dianut dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan, uang tebusan yang diatur dalam UU ini tidak berimbang dengan jumlah kekayaan dan pelanggaran hukum para pengemplang pajak," kata Sugeng di Jakarta, Minggu (10/7).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang ditawarkan Adira Finance di Jakarta Fair Kemayoran? Dalam rangka tema HUT tahun ini, yaitu Jakarta sebagai Kota Global Dengan Berjuta Pesona, Adira Finance hadirkan Kampung Adira di Jakarta Fair dengan tujuan menyediakan solusi finansial yang unik dan mempesona bagi para pengunjung melalui sinergi dengan ekosistem.
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Siapa yang menyerahkan kekuasaan atas wilayah Jakarta Raya kepada Pemerintah Republik Indonesia? Hal tersebut diawali dengan penandatanganan dokumen-dokumen peralihan kekuasaan atas wilayah Jakarta Raya dari tangan Co Batavia en Ommenlenden kepada Basis Co Jakarta Raya.
Tarif uang tebusan untuk wajib pajak usaha kecil menengah (UKM) yang mengungkapkan harta sampai Rp 10 miliar akan dikenai tarif tebusan sebesar 0,5 persen. Sedangkan untuk harta di atas Rp 10 miliar dikenai 2 persen.
Untuk wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri akan diberikan tarif tebusan sebesar 2 persen untuk pelaporan yang dilakukan 3 bulan pertama setelah tax amnesty berlaku. Kemudian, 3 persen untuk 3 bulan kedua, dan 5 persen untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2017.
Sedangkan untuk wajib pajak yang mendeklarasikan asetnya di luar negeri tanpa repatriasi akan dikenai tarif 4 persen untuk 3 bulan pertama setelah tax amnesty berlaku, 6 persen untuk 3 bulan kedua, dan 10 persen untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2017.
Dengan adanya tarif tersebut, Sugeng menilai hal ini memberikan perlakuan istimewa bagi pelaku tindak pidana, juga menegaskan bahwa negara memberikan diskon besar-besaran terhadap pengemplang pajak agar bersedia membayar pajak.
"Karena ada perbedaan antara jumlah pajak terutang yang tidak dibayarkan oleh pengemplang pajak, dengan besaran uang tebusan yang harus dibayarkan ke kas negara," imbuhnya.
Baca juga:
Tax amnesty dinilai tidak sesuai dengan prinsip pembentukan UU
Pelaporan transaksi kartu kredit ditunda, ini kata DPR
Bos OJK optimistis tax amnesty positif untuk infrastruktur Indonesia
Ini persiapan OJK sambut dana repatriasi tax amnesty
Aksi Dirut BEI pulang jalan kaki penuhi nazar IHSG tembus 5.000
Ini cara sederhana memahami Tax Amnesty program andalan Jokowi
Ada tax amnesty, Ditjen Pajak tunda intip kartu kredit