Telkom gandeng Kejaksaan beri pendampingan aspek hukum dalam penerapan GCG
Direktur Utama Telkom, Alex J Sinaga, mengungkapkan Telkom terus berkomitmen mengembangkan kapabilitasnya untuk membangun masyarakat digital di Indonesia. Ini guna mewujudkan program pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai kekuatan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara.
PT Telkom Indonesia atau Telkom dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia (Jamdatun RI) melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatangan ini sebagai upaya memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta menunjang kinerja perseroan.
Direktur Utama Telkom, Alex J Sinaga, mengungkapkan Telkom terus berkomitmen mengembangkan kapabilitasnya untuk membangun masyarakat digital di Indonesia. Ini guna mewujudkan program pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai kekuatan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara.
-
Apa yang Telkom Group persiapkan untuk KTT ke-43 ASEAN? Demi menyukseskan penyelenggaraan KTT ke-43, TelkomGroup telah menyiapkan infrastruktur jaringan telekomunikasi dengan total kapasitas bandwidth 27,7 Gbps serta jalur yang beragam dan saling backup.
-
Apa yang Telkom lakukan untuk mendukung pelaku usaha UKM? Direktur Enterprise & Business Service Telkom FM Venusiana R juga menyampaikan dukungan Telkom dalam mengembangkan potensi para pelaku bisnis khususnya di segmen UKM melalui pemanfaatan digitalisasi dengan menghadirkan Indibiz sebagai ekosistem solusi digital dunia usaha Indonesia untuk membawa UKM Go Global.
-
Apa tugas utama Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Apa yang menjadi pemicu semangat Jakarta Electric PLN untuk bangkit? Ketertinggalan menjadi sesuatu yang memacu semangat. Hal inilah yang berhasil dibuktikan oleh Jakarta Electric PLN yang berhasil comeback atas Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia.
-
Kenapa Kementerian ATR/BPN menyerahkan sertipikat aset BUMN dan Pemda di Kalimantan Timur? Menteri ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan sejumlah sertipikat aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam hal ini PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero), dan sertipikat aset Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Kalimantan Timur. Penyerahan tersebut berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, pada Kamis (3/8/2023). Adapun sertipikat aset BUMN yang diserahkan, yaitu 24 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara; 3 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Barat; dan 38 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Selatan. Sementara itu, sertipikat aset Pemda yang diserahkan antara lain 7 sertipikat bagi Pemerintah Kota Balikpapan; 3 sertipikat bagi Pemerintah Kota Samarinda; dan 2 sertipikat bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
-
Mengapa Telkom menggarap segmen B2B? Hal ini juga sejalan dengan langkah Telkom yang tengah fokus menggarap segmen Business-to-Business (B2B).
"Untuk mewujudkan visi dan misi besar tersebut, Telkom dihadapkan pada tantangan dan dinamika dalam berbagai aspek, baik aspek teknologi dan sumber daya manusia, maupun aspek hukum yang berpotensi terjadinya loss of business opportunity," ungkap Alex melalui keterangan resminya, ditulis Kamis (18/9).
Alex mengatakan, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan juga Perusahaan Terbuka, Telkom memiliki tanggung jawab dan komitmen yang kuat untuk memastikan setiap kegiatan bisnis dilakukan dengan mengacu pada prinsip tata kelola yang baik.
Diketahui, Telkom dan Jamdatun RI telah membuat Kesepakatan Bersama pada tahun 2013 dan tahun 2015. Selama rentang waktu tersebut, telah banyak sumbangsih dan kontribusi Jamdatun RI kepada Telkom melalui pemberian asistensi dan pendapat hukum dalam penyusunan kebijakan internal perusahaan dan pelaksanaan operasional bisnis perusahaan.
"Kami memahami bahwa kesepakatan Bersama antara Telkom dan Jamdatun lahir merupakan wujud adanya kesamaan tekad dan semangat dari Telkom Jamdatun untuk bersama-sama melindungi kepentingan negara yang salah satu bagiannya dijalankan oleh Telkom," pungkas Alex.
Jamdatun diberikan wewenang berdasarkan Peraturan Perundangan-undangan untuk memberikan pertimbangan hukum berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), dan Audit Hukum (Legal Audit). Pertimbangan dimaksud bersifat preventif sehingga diharapkan mengurangi penyimpangan dan meningkatkan kepatuhan perusahaan.
Selain itu, Jamdatun juga dapat memberikan bantuan hukum (litigasi dan non litigasi) dan tindakan hukum lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara.
Dalam kesempatan yang sama, Jamdatun Loeke Larasati Agoestin, menjelaskan penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan wujud nyata dukungan Korps Adhyaksa terhadap pelaksanaan kegiatan usaha Telkom. Sebab selain beraspek bisnis, Perseroan juga wajib melakukan pengelolaan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip GCG.
"Pendampingan hukum yang diberikan Jaksa Pengacara Negara kepada Telkom telah sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 yang menugaskan Jaksa Agung melakukan pendampingan/pertimbangan hukum antara lain kepada BUMN, dengan mengutamakan pencegahan guna mengurangi penyimpangan, sehingga di sisi lain akan meningkatkan kepatuhan perusahaan pada regulasi yang ada," jelas Loeke.
Baca juga:
Telkom sediakan layanan komunikasi kelas dunia di pertemuan IMF-World Bank
80 Persen layanan Telkomsel pulih pasca gempa di Sulawesi Tengah
Telkom sebar 157 titik Wifi gratis di lokasi gempa dan tsunami Sulteng
Bantu warga terdampak gempa, Telkom sediakan akses wifi gratis di 157 lokasi
Siapkan SDM hadapi revolusi industri, Yayasan Pendidikan Telkom luncurkan kampus baru
Pasca gempa Palu, TelkomGroup aktifkan sistem komunikasi satelit
Margin layanan data terus membaik, saham emiten telekomunikasi layak dikoleksi