Ternyata Aturan Ini yang Bikin Banyak Buruh Kena PHK
Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan berbagai langkah untuk mengantisipasi PHK.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer mengungkapkan jumlah karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga Desember 2024 mencapai 80 ribu pekerja atau sekitar 60 perusahaan di seluruh Indonesia.
"(jumlah pekerja yang terkena PHK) 80 ribuan lah ya. Belum lagi kemarin saya diskusi dengan beberapa kawan-kawan, ada sekitar 60 perusahaan yang akan melakukan PHK, dan ini kan mengerikan sekali gitu," kata Immanuel kepada media, Jakarta, Senin (23/12).
Dia menilai kejadian PHK ini sangat mengerikan bagi para pekerja. Ia pun mengaku menerima kritikan-kritikan soal sumber dari permasalahan tersebut.
"Dan ini kan mengerikan sekali gitu loh. Nah makanya memang ada beberapa kritikan-kritikan soal sumber dari masalah ini. Ini ya kawan-kawan yang memberi masukan ke saya. Entah itu pengusaha, entah itu kawan-kawan serikat pekerja," jelasnya.
Permendag Dianggap Biang Kerok
Dari kritikan tersebut, Immanuel bilang mereka menyebut sumber permasalahan PHK yang terjadi dikarenakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Mereka bilang bahwa sumbernya itu adalah Permendag Nomor 8. Lalu meringankan yang namanya impor bahan jadi. Itu dari kawan-kawan itu ya keluhannya ke saya," jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, Immanuel, akhirnya buka suara terkait kabar kebangkrutan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Perusahaan tekstil besar ini kini berada di ambang kepailitan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terkait putusan pailit dari Pengadilan Niaga Semarang.
Putusan ini didasarkan pada pembatalan homologasi No. 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg juncto No. 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.
Immanuel menyampaikan Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan berbagai langkah untuk mengantisipasi dampak dari kemungkinan terburuk, yakni Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal bagi karyawan Sritex. Salah satu program utama yang akan diterapkan adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Pasti kami akan menyiapkan program JKP. JKP itu adalah jaminan kehilangan pekerjaan. Jadi ada beberapa skema atau program-program mengantisipasi ketika terjadinya PHK," kata Immanuel dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (23/12).