Ternyata, Ini Alasan PGN Belum Naikkan Harga Gas Non HGBT
Dalam penetapan biaya transmisi dan niaga gas bumi berfasilitas, lanjutnya, PGN mengikuti Peraturan Menteri ESDM dan Peraturan BPH migas.
PGN siap menjalankan fungsi penyaluran gas bumi kepada pelanggan sesuai lingkup peran di midstream dan downstream.
Ternyata, Ini Alasan PGN Belum Naikkan Harga Gas Non HGBT
Ternyata, Ini Alasan PGN Belum Naikkan Harga Gas Non HGBT
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), sebagai Subholding Gas PT Pertamina (Persero) menyatakan pihaknya belum melakukan penyesuaian harga gas industri untuk non-harga gas bumi tertentu (nonHGBT).
Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama mengatakan, dalam komersialisasi harga gas, PGN mempertimbangkan penerapan peraturan perundang-undangan atau ketetapan pemerintah terkait harga produksi gas.
"Terkait hal tersebut, untuk saat ini, kami belum melaksanakan penyesuaian harga gas. Adapun informasi yang kami sampaikan sebelumnya adalah dalam rangka memenuhi GCG dan ketentuan perjanjian jual beli gas (PJBG) antara PGN dan pelanggan industri," kata Rachmat dikutip dari Antara, Kamis (7/9).
Menurut Rachmat, PGN siap menjalankan fungsi penyaluran gas bumi kepada pelanggan sesuai lingkup peran di midstream dan downstream.
"Sekiranya terdapat perubahan peraturan perundang-undangan atau ketetapan pemerintah mengenai harga gas, maka PGN akan mengacu pada perubahan tersebut," ujar Rachmat.
Rachmat menjelaskan, komersialisasi gas PGN kepada pelanggan dipengaruhi oleh beberapa faktor yakni sumber pasokan gas, harga pasokan, kontribusi volume masing-masing pasokan gas, serta biaya midstream dan downstream infrastruktur gas bumi dalam menyalurkan produksi gas kepada pelanggan."Komersialisasi gas tersebut juga bukan hanya terkait dengan tujuan saat ini, akan tetapi juga memastikan agar dapat mendukung keberlanjutan PGN sebagai mitra strategis pemerintah dalam pengembangan infrastruktur gas bumi guna mendukung gas bumi sebagai energi transisi dan pencapaian net zero emission di 2060," kata Rachmat.
Rachmat juga mengatakan, pihaknya terus mendukung pemerintah menyediakan pasokan gas yang andal dan berkelanjutan dalam memenuhi kebutuhan gas bumi seluruh segmen pelanggan mulai dari rumah tangga, industri, dan pembangkitan listrik.
Dalam pelaksanaan penyaluran gas bumi itu, PGN memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan keselarasan dengan kebijakan pemerintah dikarenakan penentuan harga gas hilir harus mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM, SKK Migas, dan BPH Migas.
Rachmat menambahkan kegiatan usaha hilir gas bumi saat ini baik midstream dan downstream telah memasuki era baru, yang mana kegiatan hilir gas bumi diatur untuk mewujudkan pengelolaan gas bumi, yang efisien, rasional, dan transparan.
Dalam penetapan biaya transmisi dan niaga gas bumi berfasilitas, lanjutnya, PGN mengikuti Peraturan Menteri ESDM dan Peraturan BPH migas.
Beberapa peraturan mengenai biaya gas bumi antara lain Permen ESDM Nomor 06 Tahun 2016 mengenai alokasi gas bumi, pemanfaatan, serta harga beli dari hulu/KKKS, Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2023 mengenai tarif pengangkutan, dan Permen ESDM Nomor 58 Tahun 2017 jo Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2019 terkait biaya niaga distribusi gas bumi.