Ternyata Ini Penyebab Presiden Jokowi Cabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan
Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia membeberkan alasan Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral maupun izin usaha tambang batubara.
Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia membeberkan alasan Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral maupun izin usaha tambang batubara. Salah satunya yaitu karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak juga melakukan eksekusi setelah mendapatkan izin usaha.
"Izinnya sudah dikasih, IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) sudah dikasih, RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran dan Biaya) tidak dibuat-buat," kata Bahlil dalam konferensi pers, Jumat (7/1).
-
Di mana tepatnya penemuan mineral tersebut? Survei baru yang dilaksanakan The Nippon Foundation bekerja sama dengan Universitas Tokyo menemukan bahwa dasar laut di sekitar pulau Minami-Tori-shima menampung sekitar 610.000 metrik ton kobalt dan 740.000 metrik ton nikel.
-
Kapan Klenteng Talang dibangun? Klenteng Talang dulunya dibangun tahun 1450 masehi.
-
Di mana tambang batu bara Ombilin terletak? Tambang Bawah Tanah Tambang Batu Bara Ombilin terletak di Kota Sawahlunto, di sepanjang pegunungan Bukit Barisan.
-
Dimana lokasi Tambang Batu Bara Ombilin? Inilah tambang Ombilin yang berlokasi di lembah Bukit Barisan.Tambang yang dikelilingi bukit Polan, Pari, dan Mato ini jaraknya sekitar 70 kilometer dari ibukota Sumatera Barat, Padang.
-
Apa yang menjadikan Tambang Batu Bara Ombilin istimewa di Indonesia? Tambang ini dikenal sebagai situs tambang jenis Batu Bara tertua di Asia Tenggara dan satu-satunya tambang bawah tanah di Indonesia.
-
Apa itu Tiangong? Stasiun luar angkasa yang dibangun sendiri oleh China, dikenal sebagai Tiangong.
Bahlil menemukan banyak kejadian tersebut di lapangan yang membuat pemerintah mencabut ribuan izin usaha pertambangan tersebut. Misalnya, izin sudah diberikan, tapi perusahaan atau perorangan tidak jelas. Kemudian, izin diberikan, tapi perusahaan justru mencari orang lagi untuk menjual izin.
"Kayak-kayak begini tidak bisa lagi. Kita harus bicara pada konteks keadilan," ujarnya.
Baca juga:
Menteri Bahlil: Pencabutan 2.078 Izin Tambang Tak Melihat Siapa yang Punya
Bos BKPM: Pencabutan 2.078 Izin Tambang Minerba Dilakukan 10 Januari 2022
Tahapan Lengkap Proses Pengajuan Izin Usaha Pertambangan
Menteri Bahlil menekankan, Presiden Joko Widodo menginginkan investasi ke depan harus berkualitas. Pada akhirnya akan menciptakan lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya. Pemerintah juga ingin bagaimana meningkatkan pendapatan negara dan pertumbuhan ekonomi di daerah semaksimal mungkin.
"Investasi mau masuk orang mau bawa duit baik investor dalam negeri maupun luar negeri masuk di Indonesia, konsesi sudah menipis karena dipegang oleh teman-teman kita yang sudah duluan. Tapi ini tidak pernah terevaluasi atas dasar tersebut maka kita akan melakukan pembenahan ini," bebernya.
Pencabutan Izin Tak Pandang Bulu
Presiden Joko Widodo mencabut sebanyak 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP), baik perusahaan pertambangan mineral maupun perusahaan pertambangan batubara. Pencabutan izin ribuan pengusaha tambang tersebut dilakukan karena mereka tidak pernah menyampaikan rencana kerja kepada pemerintah sejak bertahun-tahun lalu.
Pencabutan izin ini juga merupakan bentuk komitmen dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam guna mewujudkan pemerataan, transparansi dan keadilan.
Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia menyatakan, pencabutan IUP ini akan dimulai pada Senin mendatang. Di mana pencabutan ini dilakukan tanpa pandang bulu.
"Pencabutan izin ini tanpa melihat ini punya siapa tidak. Kita tertib pada aturan," kata Menteri Bahlil dalam konferensi pers, Jumat (7/1).
(mdk/idr)