Ternyata, Segini Setoran Pajak dan Royalti Perusahaan Tambang Bumi Resources
Dukung Pembangunan Nasional, Segini Setoran Pajak dan Royalti Bumi Resources
Emiten tambang batu bara, PT Bumi Resources, Tbk. (BUMI) berkomitmen untuk mendukung pendanaan pembangunan melalui setoran pajak dan royalti perusahaan setiap tahunnya.
Ternyata, Segini Setoran Pajak dan Royalti Perusahaan Tambang Bumi Resources
Ternyata, Segini Setoran Pajak dan Royalti Perusahaan Tambang Bumi Resources
- Terungkap, Ini Langkah Subholding Gas Jaga Keandalan Pipa Minyak dan BBM
- Tembok Penangkaran Jebol, Buaya Milik Pengusaha di Cianjur ke Sawah Dekat Permukiman Warga
- Ini Sumbangsih Industri Hulu Migas untuk Ketahanan Energi, Sedot Investasi Rp206 Triliun dan Sediakan 150.000 Lapangn Kerja
- Gara-Gara Kebijakan Ini Industri Petrokimia Terancam Batal Dapat Investasi Rp511 Triliun
Penerimaan pajak dan penerimaan bukan pajak, termasuk pembayaran royalti, merupakan sumber penerimaan negara yang penting bagi pembangunan nasional.
Emiten tambang batu bara, PT Bumi Resources, Tbk. (BUMI) berkomitmen untuk mendukung pendanaan pembangunan melalui setoran pajak dan royalti perusahaan setiap tahunnya.
"Komitmen BUMI untuk mempertahankan kinerja keuangan yang sehat, senantiasa dibarengi dengan keseriusan kami untuk berkontribusi terhadap pendapatan negara,” jelas Presiden Direktur BUMI, Adika Nuraga Bakrie dikutip di Jakarta, Rabu (28/3).
Pada periode tahun 2022 lalu, dari pendapatan PT Kaltim Prima Coal (KPC), anak usaha BUMI sebesar USD 6.701,96 juta telah berkontribusi nilai ekonomi kepada pemangku kepentingan sebesar USD 6.504,3 juta.
Adapun terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP), BUMI bersama anak usahanya juga tercatat sebagai kontributor terbesar pembayaran royalti secara nasional.
Tak hanya itu, perseroan berserta seluruh unit usahanya juga mengutamakan penyerapan tenaga kerja dan pemasok dalam negeri untuk menunjang perekonomian nasional.
Melalui anak usaha KPC yang beroperasi di Sangatta, Kalimantan Timur, Komitmen merangkul pemasok domestik dan warga lokal dalam pengadaan barang dan jasa, dibuktikan melalui proporsi pembelian pada pemasok lokal dan nasional selama periode 2022 yang mencapai 97 persen dari total pengadaan atau senilai USD 1,87 miliar.
“Kebijakan ini terus kami tingkatkan setiap tahun, sehingga diharapkan dapat mendukung peningkatan ekonomi lokal dan nasional, sekaligus menerapkan aspek Good Mining Practice, terutama dari sisi kemitraan,” papar Adika Nuraga Bakrie.
Pemasok lokal dimaksud meliputi wilayah Kutai Timur, termasuk 33 pemasok lokal binaan. Upaya melibatkan dan mendukung pemasok lokal dan nasional ini bertujuan turut mengembangkan potensi masyarakat lokal, serta meningkatkan kesejahteraan dan keterampilan melalui kesempatan bermitra.
"Prosedur pengadaan barang dan jasa pun dilaksanakan secara adil dan transparan, guna mendapatkan pemasok yang sesuai dengan kualifikasi yang diinginkan,” jelas Aga.
Sementara dari sisi penyerapan tenaga kerja lokal, dari total sekitar 4.000 karyawan KPC, 3.187 orang di antaranya direkrut dari wilayah Sangatta, Bengalon, dan sekitarnya.
Kesempatan kerja ini dilakukan dengan memprioritaskan calon karyawan yang berdomisili di wilayah operasional tambang, agar dapat memperkuat pemberdayaan masyarakat sekaligus turut mendongkrak perekonomian setempat.
"Keberadaan BUMI di tengah masyarakat diharapkan bisa memberikan kontribusi sosial ekonomi nyata, baik bagi perusahaan sendiri, para stakeholders, negara, dan juga masyarakat sekitar,” pungkas Aga Bakrie.