THR Diterima Dirjen Pajak Lebih Besar dari Jokowi, Intip Nominalnya di Sini
Suryo Utomo akan memperoleh THR sebesar Rp58.687.500. Nilai itu berasal dari 50 persen tunjangan kinerja yang mencapai Rp117.375.000 sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Menjabat sebagai presiden ataupun wakil presiden bukan jaminan akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan nominal besar. Nyatanya, THR yang diterima Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin cukup kecil dibandingkan THR Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo.
Secara hirarki, jabatan Suryo sebagai Dirjen adalah eselon I. Perlu diingat remunerasi ASN yang berada di lingkup Kementerian Keuangan memiliki nilai sangat tinggi. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Bagaimana Presiden Jokowi mengenalkan Prabowo Subianto sebagai Presiden Terpilih? Menlu Retno mengatakan bahwa Presiden Jokowi dalam setiap kesempatan dan acara selalu mengenalkan Prabowo Subianto selaku calon presiden terpilih.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Bagaimana pengaruh Presiden Jokowi pada Pilkada Jateng? Peta kompetisi Pemilihan Gubernur Jawa Tengah berdasarkan temuan survei ini tampak masih cair. Semua kandidat masih berpeluang untuk saling mengungguli. Selain faktor popularitas calon, faktor Jokowi Effect, melalui tingkat kepuasan kepada presiden dapat berpengaruh," imbuh dia.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
"Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," tulis Pasal 2 ayat (1) Perpres 37/2015.
Merujuk aturan tersebut, Suryo Utomo akan memperoleh THR sebesar Rp58.687.500. Nilai itu berasal dari 50 persen tunjangan kinerja yang mencapai Rp117.375.000 sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Nilai THR itu, belum termasuk gaji beserta tunjangan kinerja Suryo yang mencapai Rp117 juta per bulan.
THR Diterima Jokowi
Nilai tersebut sangat kontras dengan THR yang diterima Jokowi dan Maruf Amin sebagai kepala negara.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji pokok presiden sebanyak 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain wakil presiden. Sedangkan gaji pokok wakil presiden 4 kali gaji pokok tertinggi perjabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga menerima sejumlah tunjangan. Antara lain, tunjangan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya, tunjangan biaya rumah tangga dan tunjangan biaya perawatan kesehatan serta keluarganya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, gaji pokok pejabat negara tertinggi yakni Ketua DPR dan Ketua MPR. Jabatan tersebut memiliki gaji pokok Rp5,04 juta per bulan.
Sehingga bila merujuk pada UU No.78/1978, gaji presiden Rp30,24 juta per bulan. Sedangkan gaji pokok wakil presiden sebesar Rp20,16 juta per bulan.
Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga memiliki tunjangan jabatan. Hal tersebut tertuang dalam Keppres No 68 tahun 2001. Besaran tunjangan yang ditetapkan untuk jabatan presiden sebesar Rp32,5 juta per bulan. Sedangkan tunjangan untuk wakil presiden Rp22 juta per bulan.
Sehingga bila dihitung dari 2 komposisi saja, THR yang diterima Presiden Jokowi sebesar Rp62,74 juta. Sedangkan Wakil Presiden Maruf Amin sebesar Rp42,16 juta.
(mdk/idr)