THR PNS Dipastikan Cair Paling Lambat H-5 Lebaran 2020
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS pada tahun ini cair sebelum Lebaran 2020. Pencairan THR PNS akan dilakukan pada periode waktu antara 5-10 hari sebelum Lebaran.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS pada tahun ini cair sebelum Lebaran 2020. Pencairan THR PNS akan dilakukan pada periode waktu antara 5-10 hari sebelum Lebaran.
"Harus (bisa dicairkan sebelum Lebaran). Itu antara 5-10 hari sebelum Lebaran," ujar Sekretaris KemenPAN-RB, Dwi Wahyu Atmaji, kepada Liputan6.com, Selasa (5/5).
-
Apa saja yang diterima PNS Depok selain THR? Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret. “Sementara bagi non ASN atau Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) mendapatkan satu bulan penghasilan untuk THR di masing-masing perangkat daerah,” pungkasnya.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Kenapa THR PNS Depok diberikan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Apa saja yang dimaksud dengan THR dalam konteks ini? THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk tunjangan khusus yang diberikan kepada seorang karyawan sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan di momen hari raya tertentu seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal. THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
Dia melanjutkan, proses pencairan THR bagi PNS diserahkan kepada masing-masing instansi pemerintah sesuai dengan arahan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Pencairan THR akan dilaksanakan masing-masing instansi dengan pedoman pelaksanaan dari Menteri Keuangan," ungkap dia.
Saat ini, pemerintah disebutnya tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
Rencananya, RPP tersebut diproyeksikan dapat diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pekan depan. "Itu sedang dibahas dengan Kementerian Keuangan, Sekretariat Negara, dan Kemenkumham. Diharapkan minggu depan sudah bisa dinaikkan ke Presiden," pungkasnya.
Besaran THR Minus Tunjangan Kinerja
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini. Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam sebuah video yang diunggah di laman Instagram pribadi miliknya @smindrawati, Kamis (16/4).
"Terakhir THR untuk ASN, TNI, Polri, Bapak Presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI Polri yang posisi adalah di bawah atau dalam hal ini sampai dengan eselon 3 ke bawah," jelas dia.
Dia menuturkan jika besaran THR merupakan gaji pokok dengan tunjangan melekat tanpa tunjangan kinerja (tukin). Dia menyebutkan pensiunan juga tetap dapat THR, sesuai yang ditetapkan pada tahun lalu. "Karena pensiun adalah kelompok yang rentan juga," jelas Sri Mulyani.
Dia menuturkan jika THR akan dibayarkan sesuai dengan siklusnya. Saat ini proses pembayaran THR dalam proses revisi Peraturan Presiden (Perpres).
Sri Mulyani juga menegaskan bahwa Presiden, Wakil Presiden, bersama para Menteri tidak akan mendapat THR untuk tahun ini. Kebijakan yang sama juga akan berlaku bagi anggota DPR, MPR dan DPD. Sri Mulyani menambahkan jika kebijakan pembayaran THR tersebut berlaku harmonis, baik di Pusat maupun di Daerah.
"Kebijakan THR tahun 2020 berlaku sama untuk ASN Daerah, yaitu dikecualikan unt pejabat negara, pejabat eselon I dan dan II, serta pejabat fungsional yg setara eselon I dan II.Besaran THR yg diberikan kepada pejabat eselon III ke bawah meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Namun tidak termasuk tunjangan perbaikan penghasilan (TPP), insentif, atau tunjangan kinerja," tulis dia dalam akun instagramnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)