Tiket Pesawat Masih Mahal, Menko Luhut Minta Masyarakat Bersabar
Pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk bisa mengendalikan tarif tiket pesawat melalui Permenhub Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang diteken pada 28 Maret lalu.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan meminta masyarakat untuk sedikit bersabar terkait masih tingginya harga tiket pesawat yang terjadi sejak beberapa waktu lalu.
"Tunggu, sabar, kan nanti ada Pilpres sebentar. Biar saja sekarang harga tinggi-tinggi dulu, enggak apa-apa," kata Luhut dalam Coffee Morning dengan wartawan di Jakarta, Senin (8/4).
-
Kapan Jembatan Parhitean diresmikan? Saat jembatan ini rampung dikerjakan pasca Kemerdekaan, bangunan ini akhirnya diresmikan oleh Wakil Presiden RI, Drs. Mohammad Hatta pada tahun 1950 yang didampingi oleh Gubernur Sumatera, TM Hassan.
-
Kenapa Hari Air Sedunia penting? Peringatan ini menyoroti tantangan-tantangan besar yang dihadapi dunia dalam hal krisis air, termasuk polusi air, perubahan iklim, dan ketidaksetaraan akses terhadap air bersih.
-
Kapan Letkol Eka Wira dilantik menjadi Pabandya Tata Laksana Sapaban 2 Minop Sapsat? Letkol Inf Eka Wira Dharmawan saat ini tengah menjabat sebagai Pabandya Tata Laksana Sapaban 2 Minop Sapsat. Ia dilantik pada 16 Februari 2024.
-
Kecoak apa yang berhasil nempel di jendela pesawat? Video yang dibagikan oleh akun @TripInChina ini menunjukkan bagaimana seekor kecoak yang berada di sela-sela jendela pesawat yang sedang terbang.
-
Di mana letak Benteng Kuta Lubok? Secara administratif benteng ini berdiri di Desa Lamreh, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Menempati lahan seluas 5 hektare, benteng ini lokasinya sangat dekat dengan bibir pantai.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
Pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk bisa mengendalikan tarif tiket pesawat melalui Permenhub Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang diteken pada 28 Maret lalu.
Aturan turunan yang tertuang dalam Keputusan Menhub (Kepmen) Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, juga telah diterbitkan.
Atas kebijakan tersebut, Luhut menyebut perlu waktu supaya aturan tersebut bisa diadaptasi sehingga dampaknya bisa dirasakan masyarakat.
"Kan sekarang lagi proses, kita tunggu saja," katanya.
Luhut mengatakan meski harga avtur telah mengalami penurunan, komponen biaya penentu tarif tiket juga dipengaruhi oleh faktor lain termasuk layanan dan biaya operasional.
"Kita 'benchmark' saja dengan negara-negara lain. Tapi 'low cost fare' (tarif rendah) itu tetap harus ada, karena harus ada keseimbangan jangan sampai mematikan industri pariwisata kita," katanya.
Baca juga:
Pengusaha: Harga Tiket Pesawat Mahal Tak Bagus untuk Bisnis
Cara Memesan Tiket Pesawat Murah untuk Liburan, Apa Saja?
Menko Luhut Tagih Janji Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat
Respons Menko Luhut soal Mahalnya Harga Tiket Pesawat Sumbang Inflasi Maret
Bos BPS: Kenaikan Harga Tiket Pesawat Tidak Biasa
Soal Penurunan Harga Tiket Pesawat, Maskapai Diharapkan Tak Sekadar PHP