TikTok Masih Langgar Aturan, Menkop Teten Minta Hal Ini Dipatuhi
Meski sudah bergabung dengan Tokopedia, Menteri Teten menegaskan TikTok masih melakukan pelanggaran terhadap Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Meski sudah bergabung dengan Tokopedia, Menteri Teten menegaskan TikTok masih melakukan pelanggaran terhadap Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
- 18 Tahun Terpisah, Momen Pertemuan Kakak Adik Ini Bikin Haru
- Menkop Teten Sebut TikTok Tak Hormati Hukum Indonesia, Langgar Permedag Nomor 31
- TikTok Shop Masih Nakal Jualan di Sosmed, Menteri Teten Ancam Cabut Izin Usaha
- Menkop Teten: Masih Jualan di Media Sosial, TikTok Langgar Aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023
TikTok Masih Langgar Aturan, Menkop Teten Minta Hal Ini Dipatuhi
Menkop Teten Minta TikTok Patuhi Aturan Ini
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan TikTok masih melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Teten menyebut seharusnya platform TikTok memisahkan fitur e-commerce dan media sosial TikTok.
"Kami di Kemenkop sudah jelas melakukan koordinasi teknis antar kementerian dan TikTok masih melanggar Permendag 31," kata Teten kepada media, Jakarta, Senin (19/2).
Teten mengaku tidak mempermasalahkan investasi yang dilakukan TikTok bersama Tokopedia.
Namun hingga saat ini TikTok pun tidak melakukan pemisahan dari aplikasinya.
"Kita enggak masalahkan TikTok investasi di Tokopedia. Kita masalahkan TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok Shop itu terintegrasi dengan medsos," kata Teten tegas.
Teten pun bilang sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk membahas pelanggaran yang dilakukan TikTok.
Saat ini pihaknya masih menunggu respons dari Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.
"Kami di KemenKop sudah jelas melakukan koordinasi teknis antar Kementerian dan Tiktok masih melanggar Permendag 31 tahun 2023. Kita tunggu Pak Mendag," kata Teten.
Belum Ada Tindak Lanjut dari Kementerian Perdagangan
Sebelumnya, Teten sudah menjelaskan dalam Permendag No. 31/2023 sudah diatur jelas tentang pemisahan antara sosial media dan e-commerce, sehingga pemerintah menerapkan multi channel.
Namun pihaknya sedang membahas dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) soal adanya indikasi pelanggaran platform TikTok.
Mengingat platform tersebut tidak memisahkan penjualan dengan sosial medianya.
"Apakah sudah dipenuhi Permendag 31. Ada pemisahan? Sedang kami bahas dengan Kemendag kami lihat belum ada perubahan, ada indikasi pelanggaran Permendag Nomor 31," ujar Teten dalam acara Refleksi 2023 Outlook 2024 Kemenkop UKM, Jakarta, Kamis (21/12) lalu.