Aturan Pemerintah soal TikTok Shop Dinilai Belum Tegas Jamin Keamanan Pengguna
Permendag No.31/2023 dinilai belum tegas atur TikTok Shop.
Permendag No.31/2023 dinilai belum tegas atur TikTok Shop.
Aturan Pemerintah soal TikTok Shop Dinilai Belum Tegas Jamin Keamanan Pengguna
Aturan Pemerintah soal TikTok Shop Dinilai Belum Tegas Jamin Keamanan Pengguna
Regulasi pemerintah soal social commerce, seperti untuk TikTok Shop dinilai masih belum tegas. Hal ini membuat celah keamanan siber pengguna ketika bertransaksi di social commerce, dan tidak seaman ketika pengguna bertransaksi di e-commerce.
Meski sudah menerbitkan regulasi dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), nyatanya aturan tersebut masih terindikasi dilanggar TikTok Shop.
Research Coordinator Center for Digital Society (CfDS) Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Perdana Sasmita-Jati Karim melihat pentingnya pemerintah membuat regulasi yang tegas dan komprehensif mengenai social commerce demi menjamin keamanan dalam bertransaksi. Sebab, aturan yang ada masih dianggap belum mewadahi hal tersebut.
"Menurut kami, sebenarnya konsep social commerce di Indonesia ini masih sangat kurang terkait regulasi, baik ke arah pelaku (UMKM) maupun ke arah konsumen," ujar Karim, Kamis (11/1/2024).
Menurutnya, social commerce memiliki risiko keamanan yang lebih tinggi daripada e-commerce. Karena dalam praktik di social commerce, hubungan antara pembeli dan penjual dilakukan tanpa ada platform sebagai buffer.
"Mekanisme TikTok Shop atau TikTok Live hanya berperan sebagai medium untuk mempromosikan atau mengiklankan produk dari penjual kepada konsumen," tambah Karim.
Hal itu, yang menjadi pembeda ketika pengguna bertransaksi di e-commerce.
Sebab, di e-commerce mekanisme perlindungan bagi penjual atau konsumen dinilai lebih terjamin lantaran memiliki sistem keamanan yang lebih canggih.
"Akan tetapi mekanisme jual belinya sendiri pun tidak seaman dan nyaman platform e-commerce yang memang tujuannya adalah untuk jual-beli produk, sehingga mekanisme pelindungan penjual atau konsumen lebih dipikirkan oleh mereka," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menyebut TikTok Shop masih melanggar peraturan setelah kembali beroperasi. Teten mengatakan e-commerce bagian dari aplikasi TikTok itu melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Sebab, TikTok Shop masih beroperasi dengan cara yang sama sebelum dilarang beroperasi, di mana transaksinya masih berada di platform itu sendiri. Padahal dalam Permendag 31/2023, media sosial dan e-commerce tidak boleh digabung.
"TikTok sudah mengambilalih Tokopedia dengan investasi. Pertanyaannya adalah apakah sudah dipenuhi Permendag 31 itu. Ini yang sedang kita bahas," katanya dalam konferensi pers di Gedung Smesco, Jakarta, Selasa (21/12).
"Kami melihat belum ada perubahan. Jadi ini ada indikasi pelanggaran terhadap Permendag 31," imbuhnya.