Tingkat Kunjungan Hotel Januari 2021 Memburuk
BPS mencatat tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada Januari 2021 rata-rata 30,35 persen atau turun 10,44 poin dibandingkan TPK Desember 2020. Angka ini juga turun dibanding dengan TPK Januari 2020 mengalami penurunan sebanyak 18,22 poin.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada Januari 2021 rata-rata 30,35 persen atau turun 10,44 poin dibandingkan TPK Desember 2020. Angka ini juga turun dibanding dengan TPK Januari 2020 mengalami penurunan sebanyak 18,22 poin.
"Tingkat Hunian kamar pada Januari 2021 ini sebesar 30,35. Jadi turun 10,44 poin dibandingkan Desember lalu bahkan turun 18,22 poin dibandingkan posisi Januari 2020," kata Kepala BPS, Suhariyanto, dalam rilis BPS, di Kantornya, Jakarta, Senin (1/3).
-
Kapan BPS dibentuk? Sejarah BPS dimulai pada tahun 1960, ketika Biro Pusat Statistik didirikan.
-
Siapa yang merancang Hotel Indonesia? Bangunan Hotel Indonesia dirancang oleh arsitek Abel Sorensen, dan istrinya Wendy asal Amerika Serikat.
-
Apa ciri khas dari 'Downtown Hotel'? Berbeda dengan residential hotel yang jauh dari keramaian, downtown hotel justru berada di pusat keramaian. Biasanya, jenis hotel ini berada di kawasan perdagangan dan perbelanjaan.
-
Apa yang menjadi fokus utama HIG untuk antisipasi lonjakan okupansi hotel di Bali selama Lebaran? "Hotel jaringan HIG dengan highest occupancy yaitu Merusaka Nusa Dua sebesar 91,5%, Truntum Kuta dan Inna Sindhu Hotel mencapai 85,5%." kata Rizal.
-
Apa tugas utama dari BPS? Tugas BPS adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.
Dia merincikan, persentase TPK tertinggi di Januari 2021 tercatat di Provinsi Sumatera Selatan sebesar 45,85 persen. Diikuti oleh Provinsi Kalimantan Selatan sebesar 43,30 persen dan Provinsi Kalimantan Timur sebesar 42,98 persen. Sementara sebaliknya TPK di provinsi Bali masih tercatat sebagai terendah selama beberapa bulan terakhir.
"TPK di provinsi Bali tercatat sebesar 11,15 persen," imbuh dia.
Sementara berdasarkan klasifikasi Hotel TPK tertinggi bulan Januari 2021 tercatat pada hotel dengan klasifikasi bintang 2 dengan persentase sebesar 34,28 persen. Diikuti oleh hotel bintang 3 sebesar 33,28 persen. Sementara TPK terendah tercatat pada hotel dengan klasifikasi bintang 1 dengan persentase sebesar 24,42 persen.
Rata-rata Tamu Asing Menginap
Di samping itu, BPS juga mencatat rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia pada hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada Januari 2021 mencapai 1,86 hari. Angka itu mengalami penurunan jika dibandingkan posisi bulan sama tahun sebelumnya sebesar 0,02 poin. Pun demikian juga turun 0,25 poin jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, Desember 2020.
Secara umum, rata-rata lama menginap tamu asing Januari 2021 lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata lama menginap tamu Indonesia, yaitu masing-masing 3,15 hari dan 1,84 hari.
Jika dirinci menurut provinsi, rata-rata lama menginap tamu yang terlama pada Januari 2021 tercatat di Provinsi Bali dengan 3,50 hari ,diikuti oleh Provinsi DKI Jakarta Sebesar 2,82 hari dan provinsi Papua Sebesar 2,81 hari.
Di sisi lain rata-rata lama menginap tamu yang terpendek terjadi di Provinsi Sulawesi Barat Sebesar 1,08 Hari diikuti oleh Provinsi Bengkulu dan Jawa Tengah masing-masing sebesar 1,29 Hari dan 1,35 hari.
Adapun rata-rata lama menginap tamu asing paling lama tercatat di provinsi Sulawesi Utara Sebesar 9,45 hari sedangkan tersingkat tercatat di Provinsi Gorontalo sebesar 1,00 hari. Sedangkan rata-rata lama menginap tamu Indonesia terlama tercatat di Provinsi Bali sebesar 3,20 hari, sedangkan tersingkat tercatat di Provinsi Sulawesi Barat sebesar 1,08 hari.
(mdk/bim)