Transaksi valas USD 7 M per bulan, BI dorong kewajiban pakai Rupiah
BI menegaskan penggunaan transaksi Rupiah wajib dilakukan bagi semua perusahaan di dalam negeri.
Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan aturan kewajiban menggunakan Rupiah untuk setiap transaksi di dalam negeri. Mulai 1 Juli 2015, setiap kegiatan transaksi di dalam negeri baik secara tunai maupun non tunai diwajibkan memakai Rupiah.
Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengatakan penggunaan transaksi Rupiah wajib dilakukan bagi semua perusahaan di dalam negeri. Namun, BI masih membolehkan transaksi dengan valas pada beberapa kegiatan. Misalnya perdagangan internasional, yang tak memungkinkan bila memakai Rupiah.
"Permintaan Dolar kan harusnya turun setelah ada UU dan PBI mewajibkan transaksi menggunakan Rupiah. Ya ini yang masih kita data ya," ujarnya di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (14/8).
Menurutnya, transaksi valas dalam negeri mencapai USD 7 miliar per bulan. "Itu bukan untuk impor, bukan untuk transaksi valuta asing tapi untuk bayar properti, transaksi migas, transaksi beli bahan baku chemical, transaksi beli bahan baku tekstil dan berbagai macam transaksi lain," jelas dia.
Kewajiban memakai Rupiah sendiri sebenarnya telah ditegaskan dalam Undang-Undang 2011 tentang Mata Uang. Diharapkan melalui kebijakan Bank Indonesia, penggunaan valas bisa berkurang di Indonesia.
"Wajarnya harusnya tidak ada (penggunaan valas). Karena kan undang-undang mata uang sudah mewajibkan di tahun 2011 dan peraturan Bank Indonesia juga diterbitkan sejak akhir tahun 2014 yang lalu," ungkapnya.