Transformasi pelindungan TKI lewat jaminan sosial resmi diluncurkan
"Peluncuran program jaminan sosial ini merupakan bentuk negara hadir dalam memberikan perlindungan kepada TKI dan keluarganya," kata Hanif.
Transformasi Perlindungan TKI melalui BPJS Ketenagakerjaan secara resmi diluncurkan Kementerian Ketenagakerjaan, di Pendopo Bupati Tulungagung Jawa Timur, Minggu (30/7). Peresmian dilakukan langsung Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Dalam sambutannya, Hanif mengatakan Pemerintah dan Panja Komisi IX DPR RI telah menyepakati bahwa jaminan perlindungan sosial bagi TKI dilaksanakan melalui skema jaminan sosial. Kesepakatan ini telah tertuang dalam draf RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
"Peluncuran program jaminan sosial ini merupakan bentuk negara hadir dalam memberikan perlindungan kepada TKI dan keluarganya," kata Hanif.
Selain itu, kata Hanif, KPK telah menyampaikan hasil kajiannya kepada Presiden dan rekomendasi kepada Kemnaker untuk merevisi aturan perlindungan TKI, dan menyarankan agar skema asuransi TKI dikelola dalam skema single risk management melalui BPJS.
"Arahan Presiden cukup jelas bahwa Perlindungan TKI harus diselenggarakan oleh Badan Jaminan Sosial untuk menggantikan Asuransi TKI sebagai bentuk negara hadir dalam memberikan perlindungan kepada warga negara," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Migran Care Wahyu Susilo menjelaskan, skema perlindungan TKI melalui BPJS ini merupakan hasil kajian NGO, KPK dan Kemnaker yang dilakukan sejak tahun 2013.
"Prinsipnya, jaminan sosial TKI harus diselenggarakan oleh institusi negara yang tidak berorientasi profit. Pemanfaatan dana iuaran TKI, harus dikembalikan seutuhnya untuk kesejahteraan TKI dan keluarganya. Transformasi ke BPJS ini keputusan tepat Pemerintah Jokowi, karenanya harus di dukung banyak pihak", terang Wahyu.
Sedangkan, Dirut BPJS Ketenagakerjaa Agus Susanto mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan layanan yang mudah, sistem yang andal serta jaringan yang luas.
"Saya harap, dengan transformasi jaminan sosial ini, maka akses pelayanan seperti pembayaran iuran dan klaim akan lebih gampang dilakukan TKI," kata Agus.
Ditambahkan Agus, BPJS Ketenagakerjaan saat ini memiliki 122 kantor cabang dan 203 kantor perintis di dalam dan luar negeri serta berjejaring dengan 5.972 rumah sakit/trauma center sehingga memudahkan saat terjadi kecelakaan kerja.
"Termasuk pra dan purna penempatan TKI," tandasnya.