Transportasi laut Indonesia sulit lepas dari cengkeraman asing
Kemenhub mengaku telah mengeluarkan regulasi untuk mendorong pertumbuhan pelaku logistik perairan.
Pelaku asing disebut masih mendominasi kegiatan logistik di jalur perairan. Maka dari itu, neraca jasa Indonesia dikhawatirkan kian tertekan menjelang ASEAN Economic Community (AEC) 2015.
Kalahnya pelaku usaha domestik disebabkan tidak tersedianya armada dagang nasional yang kuat. Padahal, Kementerian Perhubungan mengaku telah mengeluarkan regulasi untuk mendorong pertumbuhan pelaku logistik perairan.
"Undang-undang kita mengatakan kapal yang didaftar 7GT ke atas, dimiliki Indonesia, berbendera Indonesia. Kalau dia patungan atau joint venture, harus mayoritas Indonesia," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, Bobby R Mamahit di Kantor Kementerian Perhubungan, Selasa (25/2).
Namun memang, beberapa kapal transportasi jenis tertentu tidak bisa disediakan oleh pelaku usaha nasional. Mau tidak mau, peran asing tetap dibutuhkan agar perekonomian bisa tetap berjalan.
Namun sayang, Bobby tidak merinci apa saja jenis kapal asing yang menguasai perairan negeri. "Masalahnya memang, untuk kapal jenis tertentu, karena ketiadaan, kita juga tidak bisa melarang (asing). Nanti kegiatan pengiriman juga mati," tuturnya.
Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) mencatat neraca pembayaran pada 2013 disebutkan 78 persen dari total defisit neraca jasa disumbang jasa transportasi, dengan nilai USD 8,93 miliar. Sedangkan, pertumbuhan defisit jasa transportasi tercatat sebesar 2,99 persen, dari USD 8,67 miliar pada tahun sebelumnya.
Selain itu, ekonom Faisal Basri menilai upaya pemerintah menekan defisit neraca jasa belum optimal. Indikasinya, kontribusi jasa transportasi masih cukup besar, lebih dari 70 persen.