Truk Barang Masih Dilarang Lewat Jalan Tol Hingga 28 April 2023
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Korps Lalu Lintas Polri memutuskan untuk memperpanjang waktu tentang batasan truk 3 sumbu untuk melintas di sejumlah ruas tol. Penambahan waktu pengaturan pembatasan operasional angkutan barang menjadi Jumat 28 April pukul 00.00 WIB.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Korps Lalu Lintas Polri memutuskan untuk memperpanjang waktu tentang batasan truk 3 sumbu untuk melintas di sejumlah ruas tol. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Bersama dengan nomor KP-DRJD 2617 Tahun 2023, Nomor: SKB/49/ IV/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Arus Balik.
Dalam keputusan tersebut menyatakan bahwa penambahan waktu pengaturan pembatasan operasional angkutan barang menjadi Jumat 28 April pukul 00.00 WIB.
-
Bagaimana cara jalan tol membantu menekan biaya logistik? Jokowi menilai, pembangunan jalan tol dapat menciptakan titik-titik pertumbuhan ekonomi baru selain di Jakarta atau pulau Jawa. Sehingga, biaya logistik dapat lebih murah.
-
Bagaimana cara kerja truk tronton dalam mengangkut barang? Truk tronton merupakan pengangkut barang yang memiliki 3 sumbu dengan jumlah roda 10 dan konfigurasi rodanya 2-4-4. Truk tronton mampu membawa sebanyak 30 kubikasi dengan berat maksimal 10 ton.
-
Siapa yang bertanggung jawab untuk mengantar logistik ke TPS terisolir di Riau? Andrian menyampaikan untuk lokasi TPS yang menyebrangi sungai akan disiapkan perahu bermesin. Sedangkan wilayah darat, disiapkan sepeda motor trail. "Kita kordinasi dengan KPU terkait sarana dan prasarana yang disiapkan untuk lokasi yang sulit dijangkau," kata Andrian.
-
Apa itu Toek? Makanan ini sejenis ulat kayu yang berasal dari Kayu Tumung, Kayu Bak-Bak, dan Kayu Etet.
-
Kenapa QLola Supply Chain Management dibuat? Produk apapun itu tak akan sampai ke tangan konsumen jika tanpa melewati proses supply chain management (SCM). Buat yang belum tahu, SCM merupakan cara untuk memastikan rangkaian proses produksi hingga penyaluran kepada distributor dan konsumen berjalan secara lebih hemat dan efisien.
-
Bagaimana cara polisi di Riau mengantar logistik ke TPS yang terisolir? Andrian menyampaikan untuk lokasi TPS yang menyebrangi sungai akan disiapkan perahu bermesin. Sedangkan wilayah darat, disiapkan sepeda motor trail. "Kita kordinasi dengan KPU terkait sarana dan prasarana yang disiapkan untuk lokasi yang sulit dijangkau," kata Andrian.
"Sebelumnya pembatasan truk sumbu 3 hanya sampai tanggal 26 April dan dilanjut kembali pada 29 April, namun kini kami putuskan untuk ada penambahan waktu mulai Rabu 26 April pukul 00.00 hingga Jumat 28 April pukul 24.00. Demikian pula ada penyesuaian ruas jalan tol dan non tol yang dibatasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno pada Rabu (26/04).
Untuk pembatasan di ruas jalan tol berlaku sebagai berikut:
1. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang – Merak.
2. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a) Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong;
b) Cigombong – Cibadak (Fungsional);
c) Bekasi – Cawang – Kampung Melayu; dan
d) Jakarta – Cikampek.
3. Jawa Barat:
a) Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi;
b) Cikampek – Palimanan – Kanci;
c) Jakarta – Cikampek II Selatan (Fungsional);
d) Cileunyi – Cimalaka; dan
e) Cimalaka – Dawuan (Fungsional);
4. Jawa Barat - Jawa Tengah: Kanci – Pejagan;
5. Jawa Tengah:
a) Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang;
b) Krapyak – Jatingaleh, (Semarang);
c) Jatingaleh – Srondol, (Semarang);
d) Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang);
e) Semarang – Solo – Ngawi;
f) Semarang – Demak; dan
g) Jogja – Solo (Fungsional).
Sementara ruas jalan non tol sebagai berikut:
1. DKI Jakarta – Banten:
Jakarta – Tangerang – Serang – Cilegon – Merak.
2. Banten:
a) Merak – Cilegon – Lingkar Selatan Cilegon –Anyer – Labuhan;
b) Jalan Raya Merdeka – Jalan Raya Gatot Subroto;
c) Serang – Pandeglang – Labuhan.
3. DKI Jakarta – Jawa Barat:
Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon.
4. Jawa Barat:
a) Bandung – Nagreg – Tasikmalaya – Ciamis – Banjar;
b) Bandung – Sumedang – Majalengka; dan
c) Bogor – Ciawi – Sukabumi – Cianjur.
5. Jawa Barat – Jawa Tengah:
Cirebon – Brebes.
6. Jawa Tengah:
a) Solo – Klaten – Yogyakarta;
b) Brebes – Tegal – Pemalang – Pekalongan – Batang – Kendal – Semarang – Demak;
c) Bawen – Magelang – Yogyakarta; dan
d) Tegal – Purwokerto.
7. Jawa Tengah – Jawa Timur: Solo – Ngawi.
(mdk/azz)