Truk Logistik Dalam Kota soal Pembelian Solar Subsidi Dibatasi: Sehari Cukup 20 Liter
Truk-truk pengangkut logistik yang dikelola Nurdin biasanya hanya mengantar barang di area Jabodetabek. Sehingga, kebutuhan bensin solarnya tidak lebih dari 20 liter per hari.
PT Pertamina (Persero) akan mewajibkan konsumen yang membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi terdaftar di subsudittepat.mypertamina.id terhitung mulai 26 Januari 2023. Kebijakan ini dibuat dalam rangka penyaluran subsidi energi yang lebih tepat sasaran.
Mobil yang belum terdaftar pada aplikasi MyPertamina nantinya hanya boleh membeli solar bersubsidi dengan jumlah maksimal 20 liter per hari.
-
Kapan Pertamina Patra Niaga menjalankan program Subsidi Tepat untuk JBT Solar? Subsidi Tepat JBT Solar sudah diuji coba sejak tahun 2022 dan berjalan secara nasional di 514 Kota dan Kabupaten untuk penggunaan QR Code pada Bulan Juli 2023 lalu. Sepanjang tahun 2023, hampir 14 juta KL transaksi Solar sudah tercatat secara digital.
-
Mengapa Pertamina mengkaji peningkatan kadar oktan BBM Subsidi? “Kalau misalnya dengan harga yang sama, tapi masyarakat mendapatkan yang lebih baik, dengan octan number lebih baik." Nicke menegaskan, Program Langit Biru Tahap 2 ini merupakan kajian internal di Pertamina dan untuk implementasinya nantinya akan diusulkan kepada pemerintah, dan nantinya akan jadi kewenangan pemerintah untuk memutuskan.
-
Siapa yang akan menentukan kriteria pengguna BBM Pertalite dan Solar Subsidi? Rencananya, kriteria pengguna BBM Pertalite dan Solar Subsidi akan ditentukan berdasarkan Cubicle Centimeter (CC).
-
Apa yang sedang dilakukan Pertamina untuk menghemat anggaran di BBM dan LPG Subsidi? Bekerjasama dengan lintas instansi, upaya tersebut berhasil membantu Pertamina dapat melakukan penghematan sebesar 1,3 Juta kilo liter (KL) untuk Solar Subsidi dan 1,7 Juta KL untuk Pertalite.
-
Kapan Pertamina berhasil mengurangi penyalahgunaan BBM bersubsidi? Sejak implementasi exception signal ini pada tanggal 1 Agustus 2022 hingga 31 Desember 2023, Pertamina telah berhasil mengurangi risiko penyalahgunaan BBM bersubsidi senilai US$ 200 juta atau sekitar Rp 3,04 trilliun.
-
Mengapa Pertamina ingin meningkatkan kualitas BBM Subsidi? Pertamina pernah menjalankan Program Langit Biru dengan menaikkan (kadar oktan) BBM Subsidi dari RON 88 ke RON 90.
Salah satu koordinator sopir truk logistik di Tangerang, Nurdin mengaku tidak keberatan dengan kebijakan ini. Sebab dalam sehari, truk-truk pengangkut logistik area Jabodetabek kebutuhannya tidak lebih dari 20 liter.
“20 liter sehari itu lebih dari cukup, ini kan ada hitungannya. 1 liter biasanya kalau truk bisa 7 kilometer (Km),” kata Nurdin saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Selasa (24/1).
Truk-truk pengangkut logistik yang dikelola Nurdin biasanya hanya mengantar barang di area Jabodetabek. Sehingga, kebutuhan bensin solarnya tidak lebih dari 20 liter per hari.
"Kalau rata-rata per hari isi paling banyak 20 liter, dikali 7 Km per liter jadi bisa untuk jarak tempuh 140 Km dan ini cukup buat rute Jabodetabek," katanya.
Kecuali, kata Nurdin jika truk mengirim barang di luar rute Jabodetabek. Kebutuhan solar akan lebih besar jika truk beroperasi di malam hari dengan jarak tempuh yang lebih panjang.
"Ini ada juga mobil rute malam dari Jakarta ke Karawang terus ke Serang. Kalau ini harus isi 50 liter," kata dia.
Untuk itu, dia mendaftarkan truk-truk logistik ke MyPertamina agar bisa mengkonsumsi solar subsidi. Sebab jika harus mengisi BBM non subsidi, harganya lebih mahal 3 kali lipat.
Sebagai informasi, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, bagi konsumen yang tidak terdaftar pada MyPertamina kendaraan hanya boleh membeli solar subsidi sebanyak 20 liter per harinya.
"Yang belum terdaftar masih bisa dilayani dengan batasan maksimum 20 liter per hari. Setelah sebelumnya bulan Desember full cycle diterapkan di beberapa wilayah Jawa Tengah, per 26 Januari 2023 akan ditetapkan jenis biosolar gelombang 1," ujar Irto kepada Merdeka.com, Selasa (24/1).
Hal tersebut sesuai dengan surat keputusan BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPHMIGAS/KOM/2020 mengenai pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu, kuota solar subsidi ditetapkan untuk setiap kendaraan.
Sementara jenis kendaraan pribadi kendaraan roda empat, pembelian maksimal per hari 60 liter. Kemudian untuk angkutan umum orang atau barang dengan kendaraan roda empat, maksimal 80 liter per hari. Sedangkan untuk angkutan umum orang atau barang dengan roda kendaraan 6 maksimal 200 liter per hari.
(mdk/idr)