Tunjuk langsung proyek 35.000 MW, PLN cederai persaingan usaha
Fitra sebut penunjukan langsung oleh PLN bertentangan dengan UU keuangan negara dan UU BUMN.
Dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 0074.K/21/MEM/2015 tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2015-2024, sudah ditetapkan 109 proyek masuk dalam program pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW. Sejauh ini, dari 109 proyek itu, ada 16 proyek pembangkit listrik yang mekanismenya menggunakan penunjukan langsung.
Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai proses pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung yang dilakukan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) bertentangan dengan UU keuangan negara dan UU BUMN.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
Sekretaris Jenderal FITRA, Yenny Sucipto mengatakan penunjukan langsung bertentangan dengan UU BUMN No. 19 Tahun 2003 dan UU Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003.
"Keterkaitan dua UU tersebut yaitu mengatur bahwa Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang," ujarnya di Kantor Fitra, Jakarta, Minggu (19/4).
Mengacu pada dua UU itu, segala sesuatu baik berupa uang maupun barang dapat dijadikan milik negara yang salah satunya meliputi kekayaan negara yang dikelola sendiri atau pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang dan termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan BUMN masuk sebagai kategori kekayaan negara.
Yenny juga menegaskan, mekanisme penunjukan langsung yang dilakukan PLN bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
"Secara khusus Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), menganalisa UU BUMN, UU Kekayaan Negara dan Inpres atau Perpres Pengadaan Barang dan Jasa," jelas dia.
Baca juga:
Penunjukan langsung proyek 35.000 MW, bancakan politisi & korporasi
Celah kongkalikong di balik penunjukan langsung pembangkit 35.000 MW
PLN siagakan 244 petugas jaga pasokan listrik KAA
Megaproyek listrik 35.000 MW Jokowi habiskan dana Rp 1.127 T