UMK Tangerang Diusulkan Naik 6 Persen di 2023
Sekretaris Disnaker kota Tangsel, Sabam Maringan Halomoan Sihotang menerangkan, usulan UMK tahun 2023 di Tangerang Selatan mengalami kenaikan. Naiknya UMK itu berdasarkan hasil putusan dalam rapat pleno bersama Dewan Pengupahan kota (Depeko) pada pekan kemarin.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang Selatan telah menggelar rapat pleno usulan kenaikan upah minimum kota/kabupaten tahun 2023. Angka usulan kenaikan UMK tahun 2023 untuk kota Tangsel sebesar 6 persen.
Sekretaris Disnaker kota Tangsel, Sabam Maringan Halomoan Sihotang menerangkan, usulan UMK tahun 2023 di Tangerang Selatan mengalami kenaikan. Naiknya UMK itu berdasarkan hasil putusan dalam rapat pleno bersama Dewan Pengupahan kota (Depeko) pada pekan kemarin.
-
Kapan HUT TNI 2023 diperingati? 5 Oktober ditandai sebagai peringatan Hari Ulang Tahun TNI.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Kapan Puteri Indonesia 2023 menghadiri Upacara HUT ke-78 RI? Selain para menteri dan beberapa artis, Putri Indonesia 2023 juga diundang menghadiri upacara HUT ke-78 RI di Istana Negara.
-
Apa yang terjadi pada bocah yang viral di Bandung? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jenderal Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat. Videonya viral setelah seorang pelaku mengaku sebagai keponakan seorang jenderal.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Siapa yang hadir di Upacara HUT ke-78 RI bersama Puteri Indonesia 2023? Selain para menteri dan beberapa artis, Putri Indonesia 2023 juga diundang menghadiri upacara HUT ke-78 RI di Istana Negara.
"6 persen (usulan kenaikan UMK)," kata Maringan, Sekdis Naker Kota Tangsel, usai menghadiri rapat paripurna HUT Tangsel, ke-14 di gedung DPRD, Sabtu (26/11).
Menurut dia, usulan kenaikan UMK melalui rapat Depeko tersebut, diperoleh berdasarkan hasil saran dan masukan dari serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.
Dalam rumusan kenaikan UMK itu, masing-masing pihak kata Maringan, memiliki referensi atruannya masing-masing.
"Kalau buruh mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan. Sementara dari pengusaha mengacu pada Peraturan Pemerintahan Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Tapi kan usulan itu masih menunggu persetujuan dari provinsi," terang dia.
Untuk diketahui, UMK Tangsel 2022 sebesar Rp4.280.214,51. Besaran angka UMK Tangsel 2022 naik sebesar 1,17 persen dibanding 2021 yakni Rp4.230.792,65.
Dia menyebutkan kalau sidang pleno UMK tersebut, telah dilaksanakan dengan tertib, lancar dan kondusif serta selesai sesuai tenggat waktu yang direncanakan oleh dewan pengupahan kota.
(mdk/idr)