Untung Rugi Pemerintah Guyur Diskon Industri Motor dan Mobil Listrik
Pemberian insentif bertujuan meningkatkan hingga mempercepat produksi dan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri.
Pemberian insentif bertujuan meningkatkan hingga mempercepat produksi dan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri.
- Menperin Agus Beri Sinyal Insentif Motor Listrik Tak Berlanjut: Belum Ada Anggarannya
- Pemerintah Bakal Salurkan Kembali Insentif Motor Listrik pada Tahun 2025
- UMKM Otomotif Bakal Dikasih Modal Rp2 Triliun untuk Rakit Komponen Mobil Listrik
- Aturan Diubah, Badan Usaha Bisa Nikmati Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta dari Pemerintah
Untung Rugi Pemerintah Guyur Diskon Industri Motor dan Mobil Listrik
Untung Rugi Pemerintah Guyur Diskon Industri Motor dan Mobil Listrik
Kementerian Keuangan mengaku sangat mendukung penuh penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia, yaitu dengan memberikan banyak insentif.
Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rustam Effendi, mengatakan pemberian insentif bertujuan meningkatkan dan mempercepat produksi dan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri.
"Kita enggak main-main untuk mobil listrik support habis-habisan. Berbagai macam insentif (diberikan). Bahkan insentif pusat itu banyak ada PPh, PPN, Bea masuk, PPnBM, dapet semua tinggal beli materai aja,"
kata Rustam dalam konferensi pers Update dan Sosialisasi Insentif atas Investasi KBLBB kepada Stakeholder, di Park Hyatt Jakarta, Jumat (1/3).
Ada pun beberapa insentif yang telah diberikan antara lain insentif bea masuk sebesar 0 persen dan PPnBM sebesar 0 persen untuk CBU dengan persyaratan bank garansi dan komitmen produksi 1:1 sesuai dengan nilai TKDN dalam roadmap.
Kemudian, insentif bea masuk sebesar 0 persen dan PPnBM sebesar 0 persen untuk CKD dibawah nilai TKDN sesuai roadmap sesuai dengan persyaratan bank garansi dan komitmen produksi sesuai dengan roadmap.
Insentif lainnya, yaitu insentif PPnBM, bagi mobil listrik dengan TKDN kurang lebih dari 40 persen mendapatkan PPnBM sebesar 0 persen, dan atau pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah 15 persen.
Lalu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah 10 persen, bahkan Pemerinyah juga melakukan pembebasan atau pengurangan pajak lainnya baik dari pusat maupun daerah.
Rustam meyakini dengan banyaknya insentif yang diberikan ini tidak ada alasan lagi untuk investor ragu menanamkan investasi di Indonesia.
Lantaran, berinvestasi di Indonesia lebih menguntungkan.
Tak hanya itu, insentif yang diberikan ini berlaku di seluruh Indonesia.
Hal ini sejalan dengan UU Perimbangan Daerah yang menyatakan semua daerah dalam tahap awal ini harus memberikan dukungan.
"Jadi harapannya harusnya dari pabrikan global itu nggak ragu-ragu lagi. Sudah cukup untuk berpikir bahwa investasi di Indonesia sangat menguntungkan," kata Rustam.
Meski demikian, Rustam tak menapikkan berbagai insentif tersebut berpotensi membuat produsen sulit untuk mengambil keuntungan.
Sebab, dengan diguyurnya berbagai insentif tersebut akan semakin mendorong munculnya para pelaku industri baru yang menjual mobil listrik di Indonesia.
"Produsen sulit untuk mengambil keuntungan dari ini. Karena pertama, semakin lama semakin banyak yang pelaku industri yang menjual mobilnya di Indonesia," kata Rustam.
Alhasil, jika pelaku industrinya makin marak maka persaingannya pun akan semakin ketat. Itulah tujuan Pemerintah dalam memberikan insentif kendaraan listrik ini, agar harga kendaraan listrik memiliki daya saing secara nasional.
"Apalagi dengan adanya biaya masuk yang 0 persen, ini juga semakin kompetitif pasar di Indonesia. Sehingga mendorong harga EV mendekati harga yang memiliki daya saing secara di nasional," kata Rustam.