Insentif Kendaraan Listrik Kemungkinan akan Diperpanjang Hingga Tahun 2025
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengajukan usulan untuk memperpanjang berbagai insentif pajak yang berlaku pada tahun mendatang.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengajukan perpanjangan beberapa insentif pajak untuk tahun 2025. Salah satu insentif yang diusulkan adalah subsidi untuk kendaraan listrik, yang dijadwalkan berakhir pada akhir tahun 2024.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, insentif pajak yang diusulkan meliputi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP), Pajak Penjualan Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB), serta PPN DTP untuk sektor properti.
Perpanjangan insentif ini merupakan bagian dari strategi Kemenko Bidang Perekonomian untuk meningkatkan daya beli masyarakat yang masih tergolong rendah, sehingga pemerintah perlu mendorong pertumbuhan ekonomi.
Di sisi lain, salah satu kebutuhan mendasar bagi kelas menengah adalah tempat tinggal dan kendaraan untuk mendukung mobilitas dalam bekerja. Oleh karena itu, insentif pajak yang berkaitan dengan perumahan dan kendaraan sangat penting.
"Insentif terkait dengan PPN DTP itu adalah komponen yang sangat diperlukan oleh kelas menengah, yang pertama untuk beli rumah dan yang kedua beli kendaraan untuk mobilitas untuk bekerja," jelas Airlangga, seperti yang disitat dari Antara, pada Selasa (5/11/2024).
"Oleh karena itu kedua hal tersebut kami akan usulkan untuk diperpanjang," tambahnya.
Akan ada pembahasan dengan Kementerian Keuangan
Saat ini, durasi dan kuota perpanjangan insentif masih dalam tahap pembahasan bersama Kementerian Keuangan. Proses penyusunan berbagai Peraturan Pemerintah (PP) serta Peraturan Presiden (Perpres) yang berkaitan dengan penerapan insentif tersebut untuk tahun depan juga masih berlangsung.
"Jadi, ini masih menunggu pembahasan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, karena seperti kemarin (insentif pajak) motor kan ada kuota. Jadi, bukan jumlahnya (kuota dari insentif tersebut) tak terbatas," tukasnya.