Upah buruh naik, penghasilan kena pajak perlu dinaikkan
Jika tak dibarengi aturan perpajakan, maka kenaikan upah hanya akan mengerek inflasi.
Pengamat pajak dari Universitas Indonesia Danny Darussalam menilai momen kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), harus dibarengi perluasan sumber pajak. Caranya, pemerintah perlu meningkatkan tingkat Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP).
"PTKP itu memang disesuaikan setahun sekali berdasarkan tingkat kebutuhan hidup, kebutuhan dasar seseorang. Disarankan disesuaikan tiap tahun apalagi UMP naik," ujarnya di Jakarta, Senin (4/11).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Kapan Tangkuban Perahu buka? TWA Gunung Tangkuban Parahu, dibuka setiap hari. TWA Gunung Tangkuban Perahu buka mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore, dengan jam terakhir masuk pukul 16.00.
-
Apa itu upacara bekakak? Bekakak merupakan sebuah ritual budaya asli Jawa yang bertujuan untuk mengenang kesetiaan sepasang abdi dalem kesayangan Sri Sultan Hamengkubuwono I bernama Kyai Wirasuta dan Nyai Wirasuta.
-
Kapan Pallu Butung sering diburu? Makanan tersebut banyak dicari ketika Bulan Ramadan karena cocok sebagai menu berbuka puasa.
-
Kapan Buah Lahung berbuah? Faktanya, pohon buah Lahung hanya akan berbuah ketika musim panas datang, maka dari itu buah ini sangat langka dan jarang dijumpai di pasaran.
PTKP terakhir kali disesuaikan tahun lalu dan berlaku mulai 1 Januari 2013. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 mengamanatkan, masyarakat yang diwajibkan membayar pajak adalah masyarakat berpenghasilan Rp 24,3 juta per tahun.
Darussalam mengatakan jika tak dibarengi aturan perpajakan, maka kenaikan upah hanya akan mengerek inflasi.
Ketika PTKP kembali dinaikkan, imbasnya daya beli masyarakat berpenghasilan di bawah UMP dapat meningkat. Demikian sebaliknya, mereka yang menikmati kenaikan upah bisa membantu penerimaan negara.
"Jadi PTKP naik, maka yang tidak kena bisa untuk ditabung, dikonsumsi, artinya mendapatkan pajak di sektor yang lain. Di sektor konsumsi dapat PPn, jadi ada imbal baliknya," urainya.
PTKP baru direvisi pemerintah tahun lalu selepas 15 tahun tak pernah dikaji ulang. Darussalam percaya, revisi PTKP setahun sekali bisa berdampak bagus.
"Kalau sekarang diberikan lagi padahal tahun lalu diberikan justru bagus," kata Darussalam.
(mdk/noe)