Urus izin khusus, PKL dijamin bebas palakan preman dan trantib
Bila disetujui presiden, maka seluruh kepala daerah wajib tunduk pada ketentuan surat ‘sakti’ untuk UMKM ini.
Pemerintah pada Agustus 2014, berupaya melansir kebijakan perizinan khusus bagi usaha mikro dan informal, termasuk di dalamnya pedagang kaki lima. Surat izin satu lembar ini bisa menjamin kelangsungan usaha para pedagang kecil ini, agar bebas dari gangguan. Bahkan, mereka dijamin bebas dari potensi dipalak preman atau digusur aparat tim ketentraman dan ketertiban (trantib) Satuan Polisi Pamong Praja.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung selepas rapat khusus membahas perizinan usaha di Jakarta, Jumat (18/7).
-
Apa itu Preeklamsia? Preeklamsia adalah kondisi serius yang bisa terjadi pada ibu hamil. Ini adalah gangguan tekanan darah tinggi yang biasanya terjadi setelah usia kehamilan 20 minggu.
-
Kenapa PKL penting di Sekolah Menengah Kejuruan? PKL adalah kegiatan implementasi yang diberikan kepada siswa SMK agar bisa mendapatkan berbagai manfaat.
-
Dimana lokasi PKL sebelumnya berjualan? PKL itu sebelumnya berdagang di trotoar rumah sakit.
-
Apa itu KPM Prima? Jika kamu ingin membeli sebuah kendaraan namun masih belum juga memiliki dana yang cukup, maka KPM Prima dari Danamon dan Adira Finance bisa menjadi jawabannya. Mengapa demikian? Sebab, ini merupakan produk pembiayaan kendaraan dari Danamon yang dikelola langsung oleh Adira Finance yang merupakan dua institusi terpercaya dan merupakan bagian dari MUFG Group.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, kata menko, sudah sepakat dengan ide itu. Implementasi izin khusus ini dijalankan bersama Kementerian Koperasi dan UKM serta Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
"Nanti perusahaan mikro akan mendapat satu lembar perizinan, mikro dan informal tidak perlu ada NPWP-nya. Kalau perusahaan kecil akan ada kebutuhan mencantumkan NPWP. Ini cukup diurus di tingkat kecamatan saja, " kata pria akrab disapa CT.
Menko menjanjikan adanya surat izin khusus itu akan mengamankan kelangsungan bisnis UKM dan PKL. Keuntungan lainnya, pengusaha kecil bisa mengajukan kredit usaha rakyat (KUR) ke bank-bank mitra pemerintah, tanpa ditanya permodalan. "Kalau sudah punya izin satu lembar, dia tidak akan diganggu oleh pemda, oleh trantib, serta dipungut yang tidak resmi,” ujarnya.
Dengan adanya keuntungan-keuntungan itu, PKL tidak perlu dipaksa mengurus dokumen tersebut. Konsepnya harus selesai bersama dengan ide perizinan terpusat nasional pada 19 Agustus mendatang. Bila disetujui presiden, maka seluruh kepala daerah wajib tunduk pada ketentuan surat ‘sakti’ untuk UMKM ini.
"Pak Mendagri akan menyiapkan, dalam kurun waktu sama seperti PTSP akan dibuat aturannya. Kalau perlu perpres, kalau butuh lebih kuat lagi bisa kita bikin, PP. ini akan mengikat, pemda sudah mengetahui apa yang harus dilakukan," urai CT.
(mdk/noe)