Usaha pertanian ini sekarang terbuka bersyarat untuk modal asing
Asing dapat menanamkan modal hingga 49 persen di usaha budidaya tanaman pangan pokok dengan luas lebih dari 25 Ha.
Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai Daftar Negatif Investasi (DNI). Dalam peraturan yang tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014, pemerintah membagi tiga kelompok bidang usaha yaitu bidang usaha tertutup, bidang usaha terbuka dengan persyaratan serta bidang usaha yang terbuka.
Dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet, pemerintah membuka bidang usaha pertanian dengan kategori bidang usaha terbuka dengan persyaratan. Persyaratan itu meliputi UKM dan Koperasi, bidang usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan dan bidang usaha yang dipersyaratkan dengan kepemilikan modal.
Berikut daftar usaha bidang pertanian yang terbuka dengan persyaratan yaitu dengan kategori pembatasan kepemilikan modal asing.
1. Bidang usaha padi, jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau dan tanaman pangan lainnya (ubi katu dan ubi jalar) dinyatakan sebagai modal dalam negeri 100 persen dengan perizinan khusus.
2. Usaha budidaya tanaman pangan pokok dengan luas lebih dari 25 Ha untuk jenis tanaman padi, jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau dan tanaman pangan lainnya (ubi kau dan ubi jalar) modal asing diperkenankan maksimal 49 persen, dengan rekomendasi dari menteri pertanian.
3. Usaha industri perbenihan perkebunan dengan luas 25 Ha atau lebih untuk jenis tanaman jarak pagar, pemanis lainnya, tebu, tembakau, bahan baku tekstil, jamu mete, kelapa sawit, tanaman untuk bahan minuman (teh, kako, kopi), lada, cengkeh, minyak atsiri, tanaman obat/bahan farmasi, tanaman rempah, dan tanaman karet atau penghasil lainnya, penanaman modal asing diizinkan sampai maksimal 95 persen dengan rekomendasi menteri pertanian.
4. Bidang usaha perkebunan tanpa unit pengolahan dengan luas 25 Ha atau lebih, penanaman modal asing diizinkan sampai maksimal 95 persen dengan rekomendasi menteri pertanian untuk perkebunan jarak pagar, pemanis lainnya, tebu, tembakau, bahan baku tekstil dan tanaman kapas, perkebunan jambu mete, kelapa, kelapa sawit, perkebunan untuk bahan makanan (teh, kopi, dan kakao), lada, cengkeh, minyak atsiri, perkebunan rempah, dan perkebunan karet/penghasil getah lainnya.
5. Usaha perkebunan dengan luas 25 Ha atau lebih yang terintegrasi dengan unit pengolahan, seperti perkebunan jambu mete dan industri biji mete kering, perkebunan lada dan industri biji lada putih kering dan biji lada hitam kering, perkebunan jarak dan industri minyak jarak pagar, perkebunan tebu, industri gula pasir, pucuk tebu, dan bagas, perkebunan tembakau dan Industri daun tembakau kering, perkebunan kapas dan industri serat kapas, perkebunan kelapa dan sebagainya asing dapat menanamkan modal sampai maksimal 95 persen atas rekomendasi menteri pertanian.
6. Modal asing juga bisa masuk sampai maksimal 95 persen atas rekomendasi menteri pertanian untuk usaha industri pengolahan hasil perkebunan, seperti industri minyak mentah dari nabati dan hewani seperti industri kopra, serat, arang tempurung, nata de coco. Kemudian industri minyak kelapa seperti industri minyak kelapa sawit dan lain sebagainya.
7. Untuk perbenihan hortikulruta, seperti perbenihan tanaman buah semusim, perbenihan anggur, perbenihan buah tropis, perbenihan dan lainnya modal asing dibatasi maksimal sampai 30 persen.
8. Batasan modal asing maksimal 30 persen juga berlaku untuk budidaya hortikultura jenis buah semusim seperti anggur, jeruk. Kemudian juga untuk buah tropis seperti apel dan lain sebagainya.
9. Pemerintah juga memperboleh penanaman modal asing sampai maksimal 30 persen untuk usaha paska panen buah dan sayuran, pengusahaan wisata argo hortikultura, dan usaha jasa hortikultura lainnya (usaha paska panen, perangkaian bunga, dan konsultan pengembangan hortikultura, termasuk landscaping dan jasa kursus hortikultura).
Adapun untuk bidang usaha penelitian dan pengembangan ilmu teknologi dan rekayasa sumber daya genetik pertanian dan produk GMO (Rekayasa Genetika), pemerintah membuka kesempatan asing menanamkan modalnya hingga 49 persen dengan rekomendasi menteri pertanian.
Adapun untuk pembibitan dan budidaya babi dan pembibitan dan budidaya ayam buras serta persilangannya, pemerintah hanya memberikan kesempatan penanaman modal dalam negeri 100 persen, dengan syarat tidak bertentangan Peraturan Daerah (Perda) setempat.