Usai PPKM, Pemerintah Bakal Siapkan Kebijakan Baru Tekan Mobilitas Masyarakat
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan untuk mengendalikan penambahan kasus harian Covid-19, perlu ada penurunan mobilitas masyarakat. Berdasarkan pengalaman, penurunan mobilitas di atas 30 persen memberikan dampak signifikan.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan untuk mengendalikan penambahan kasus harian Covid-19, perlu ada penurunan mobilitas masyarakat. Berdasarkan pengalaman, penurunan mobilitas di atas 30 persen memberikan dampak signifikan.
"Berdasarkan pengalaman, dibutuhkan penurunan mobilitas di atas 30 persen untuk mengendalikan penambahan kasus," kata Luhut dalam siaran persnya, Jakarta, Kamis (4/2).
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
Maka dari itu, perlu adanya kebijakan baru yang bisa menyesuaikan dengan penurunan mobilitas manusia. "Sehingga akan ada penyesuaian peraturan dan kebijakan akan hal ini," sambungnya.
Maka, Menko Luhut meminta semua pihak kembali meningkatkan strategi dalam penanganan penyebaran virus corona ini. Salah satunya dengan menyempurnakan dan meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan di masyarakat.
"Kita harus tingkatkan kembali strategi dalam penanganan Covid-19, untuk menyempurnakan dan meningkatkan kedisiplinan dari berbagai cara yang telah dilakukan," kata dia.
Selanjutnya
Pemerintah pun akan melakukan operasi perubahan perilaku masyarakat. Hal ini seiring dengan kampanye protokol kesehatan secara sistematis di masyarakat yang melibatkan berbagai pihak berwenang.
Deteksi awal penyebaran Covid-19 dengan mendorong strategi pemeriksaan (testing) dan pelacakan (tracing) yang agresif dan tepat sasaran.
"Kita berharap penyebaran informasi dan kampanye dapat bergerak secara masif dengan melibatkan berbagai lembaga lain, seperti Kemenag dengan mengajak pemuka agama, dan juga Kemendikbud," tambah Menko Luhut.
(mdk/bim)