Usul PBB dihapus, Menteri Ferry dinilai kebablasan
Pemerintah pusat sudah melimpahkan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan ke pemerintah daerah sejak 1 Januari 2014.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan dinilai kebablasan mewacanakan penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sebab, pemerintah pusat sudah melimpahkan pengelolaan PBB ke pemerintah daerah sejak 1 Januari 2014.
Ini menyusul Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BHTPB) terlebih dulu dilimpahkan pada 1 Januari 2011. Pelimpahan kedua jenis pungutan itu didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
-
Kapan Ferry Irawan dibebaskan dari penjara? Pada tanggal 18 Agustus 2023 yang lalu, Ferry akhirnya dibebaskan setelah menghabiskan 7 bulan di lapas kelas 2A, Kediri, Jawa Timur.
-
Apa yang dirayakan Ferry Maryadi dan Deswita? Merayakan Anniversary ke-12 Ferry Maryadi dan Deswita merayakan 12 tahun pernikahan mereka dengan momen yang sederhana berdua.
-
Siapa pacar baru Ferry Irawan? Ferry Irawan ikutan merayainya. Mereka keliatan akrab banget, kayak pasangan deh.
-
Siapa yang memimpin serangan Paderi ke Kerajaan Pagaruyung? Kaum Paderi di bawah kepemimpinan Tuanku Lintau pun menyerang Kerajaan Pagaruyung dan perang pun pecah di Koto Tangah.
-
Kapan Kerajaan Pajajaran runtuh? Sejak itu, Kerajaan Pajajaran jadi mudah diserang hingga akhirnya runtuh pada 1579.
-
Siapa yang menenangkan Ferry Maryadi saat ia hampir menangis saat mengumandangkan adzan? Hampir Menangis Ketika Melantunkan Adzan Saat melantunkan adzan, Ferry hampir menangis dan ditenangkan oleh saudaranya. Pria berusia 50 tahun itu menahan tangisnya sambil menyelesaikan adzan sampai akhir.
Atas dasar itu, Pengamat Perpajakan Darussalam menilai pemerintah pusat tak berwenang menghapus PBB. Terlebih lagi, pungutan itu lazim dilakukan banyak negara.
"Menurut saya, itu jadi suatu yang kebablasan. Di dunia internasional saja ada kok, dinamakan pajak properti," ujarnya saat dihubungi, kemarin. Menurutnya, penghapusan PBB bakal mengganggu penerimaan daerah.
Sebenarnya, PBB bisa digunakan oleh Pemda untuk meningkatkan perekonomiannya. Sebab, pemda bakal menerima sepenuhnya penerimaan pajak tersebut. Beda ketika PBB masih dikelola pusat, pemda hanya menerima bagian sebesar 64,8 persen.
Namun, di sisi lain, Pemda juga berhak untuk tak memungut PBB. Jika, berdasarkan perhitungan, biaya pemungutan akan lebih besar ketimbang penerimaan yang akan didapat. Sebelum memungut, Pemda juga mesti menempuh jalan panjang menyiapkan perangkat hukum, sumber daya manusia, Struktur organisasi dan tata kerja, sarana dan prasarana, pembukaan rekening penerimaan, dan lainnya.
Selain itu, UU PDRD hanya membolehkan pemda mematok tarif PBB maksimal 0,3 persen dan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) paling rendah Rp 10 juta.
Makanya, masih banyak pemda belum siap memungut PBB. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Januari 2013, sebanyak 260 Pemda telah menyiapkan peraturan daerah untuk memungut PBB. Kemudian, 57 pemda sedang menyusun draft aturan main, 175 pemda belum menyusun sama sekali.
Baca juga:
Menteri Ferry: Hapus PBB agar rakyat tak merasa tinggal di kontrakan
Komisi II minta Menteri Ferry selesaikan sengketa lahan di daerah
Menteri Ferry: Keadilan Indonesia dimulai dari keadilan atas lahan
Menteri Agraria janji tuntaskan kasus-kasus perebutan tanah adat
Menteri Ferry sahkan 337 PPAT yang tak punya wilayah kerja
Menteri Ferry ingin ciptakan tata ruang inklusif