Utang Rafaksi Minyak Goreng Tak Kunjung Dibayar, Aprindo Siap Bawa ke Jalur Hukum
Kemendag berutang kepada Aprindo sebesar Rp 344 miliar. Namun, utang gabungan kepada produsen minyak goreng dan pengusaha ritel berjumlah Rp 800 Miliar.
Polemik penyelesaian pembayaran utang rafaksi minyak goreng hingga saat ini masih belum menunjukkan titik terang.
Utang Rafaksi Minyak Goreng Tak Kunjung Dibayar, Aprindo Siap Bawa ke Jalur Hukum
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) pun sangat menyayangkan respon Pemerintah, utamanya Kementerian Perdagangan yang terkesan membiarkan berlarut larut tanpa adanya kepastian dan kejelasan pembayarannya.
- Usut Aliran Uang Miliaran Rupiah dari SYL, KPK Buka Peluang Periksa Pengurus Nasdem
- Jadi Tersangka Korupsi Rp8,1 Miliar, Mantan Bos Perusahaan Minyak di Riau Ditahan
- Ganjar Pamit ke Warga Jateng di Upacara HUT RI, Ucapkan Terima Kasih pada Petani dan Buruh
- Tanam Bawang Merah Semi Organik, Kelompok Tani Banyuwangi Panen 14,2 Ton per Hektare
Diketahui Kementerian Perdagangan saat ini berutang kepada Aprindo sebesar Rp 344 miliar.
Namun, utang gabungan kepada produsen minyak goreng dan pengusaha ritel berjumlah Rp 800 Miliar.
"Kan kita mungkin hanya menunggu, menunggu, dan menunggu. Ini uang bagi negara sesuatu yang kecil Rp 344 miliar. Tapi Aprindo sebagai asosiasi pengusaha ritel Indonesia ini sesuatu yang besar (nominalnya) untuk para peritel yang ada di Indonesia," kata Ketua Umum Aprindo, Roy N Mandey dalam Konferensi Pers Rafaksi Migor, di Jakarta, Jumat (18/8/2023).
Kendati masih dihadapkan pada ketidakpastian, Aprindo masih terus berupaya untuk menyelesaikan polemik pembayaran utang rafaksi minyak goreng tersebut dengan lima langkah.
Langkah pertama, Roy menegaskan pihaknya akan terus menindaklanjuti polemik tersebut ke Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan agar bisa terkomunikasikan ke Kementerian Perdagangan. "Jadi, posisi akhir Aprindo, kita akan memfollow up terus kepada Kemenkopolhukam yang saat ini berada dalam komunikasi dan koordinasi kepada Kemendag," ujarnya.
Langkah ketiga, Aprindo akan melakukan pengurangan pembelian minyak goreng jika penyelesaian rafaksi belum selesai dari perusahaan peritel kepada ditributor minyak goreng.
Kemudian, langkah keempat, Aprindo akan menghentikan pembelian minyak goreng oleh perusahaan peritel kepada distributor minyak goreng, jika tidak ada ketidakpastian terkait rafaksi.
Terkahir, pihaknya akan menggugat hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) melalui kuasa perusahaan peritel kepada Aprindo. "Terakhir gugatan hukum. PTUN melalui kuasa perushaan peritel kepada Aprindo," pungkasnya. Reporter: Tira Santia Sumber: Liputan6.com