Utang Satu Perusahaan BUMN Ini Tak Kunjung Lunas Meski Sudah PKPU
Ada 6 BUMN yang dipersempit skala operasinya sebagai bentuk penyelesaian utang-utang masa lalu.
Ada 6 BUMN yang dipersempit skala operasinya sebagai bentuk penyelesaian utang-utang masa lalu.
- Tak Semua Utang UMKM Bakal Dihapus Prabowo, Ini Kriterianya
- Dulu Punya Utang Rp2 Miliar, Berkat doa Orangtua Lunas Pria Ini Kini Sukses Jualan Bakso
- PTPN Janji Lunasi Utang terhadap Karyawan dan Pensiunan Selesai Tahun Depan
- PGN Lunasi Sisa Obligasi Setara Rp6,3 Triliun, Sumber Dananya Ternyata dari Sini
Utang Satu Perusahaan BUMN Ini Tak Kunjung Lunas Meski Sudah PKPU
Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Yadi Jaya Ruchandi menceritakan proses penyehatan 22 BUMN sakit yang menjadi pasien dari anak usahanya, PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
Yadi menyebut ada satu perusahaan pelat merah yang jumlah utangnya terus bertambah meskipun telah dilakukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yakni PT Barata Indonesia (Persero).
"Jadi Barata itu yang lalu-lalu kami laporkan PKPU-nya sudah selesai. Tapi setelah PKPU sampai sekarang itu perusahaannya enggak bisa turn around, turn around," ujar Yadi dalam rapat dengar pendapat Panja Penyehatan dan Restrukturisasi BUMN bersama Komisi VI DPR RI, Senin (24/6).
"Dan ternyata setelah PKPU kita pikir utangnya sudah restrukturisasi semua, ternyata setelah PKPU banyak aja lagi tambahan utangnya yang lalu. Bukan utang baru, tapi yang lalu. Bahkan sampai kita melakukan penggantian manajemen yang ada di sana," paparnya.
Oleh karena itu, Danareksa mengubah strategi penanganan Barata dan perusahan BUMN dengan masalah serupa lainnya lewat potensi operasi minimum.
Total, terdapat 6 perusahaan yang dipersempit skala operasinya, yakni PT Indah Karya (Persero), PT Dok Perkapalan Surabaya (DPS), PT Amarta Karya, PT Varuna Tirta Prakasya (VTP), PT Semen Kupang (SK), termasuk Barata Indonesia.
Yadi menjelaskan, kategori 6 BUMN sakit ini dikecilkan skala operasinya sebagai bentuk penyelesaian utang-utang masa lalu.
Dalam hal ini ia mencontohkan Indah Karya, perusahaan konstruksi dan manajemen yang tengah melakukan proses PKPU.
"Yang kita ingin selesaikan adalah utang-utang masa lalunya melalui penjualan aset. Tapi apakah kita akan kembangkan ke depan nantinya, karena yang namanya Indah Karya itu adalah perusahaan konsultan," kata Yadi.
"Di Danareksa itu ada namanya tiga konsultan karya yang kita pikir cukup. Makanya kita minimumkan saja operasinya, fokus kepada penyelesaian liabilitas. Istilahnya yang kita namakan minimum operation," terangnya.