UU HPP Berpotensi Tingkatkan Pendapatan Negara Hingga Rp140 T di 2022
Setidaknya pendapatan negara akan bertambah Rp 140 triliun karena adanya kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen yang akan mulai diterapkan pada 1 April 2022.
Pengesahan Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP) berpotensi meningkatkan pendapatan negara pada tahun 2022. Setidaknya pendapatan negara akan bertambah Rp 140 triliun karena adanya kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen yang akan mulai diterapkan pada 1 April 2022.
"Kita melihat ada potensi dan sesuai dengan slide terkahir Bu Meneku menunjukkan tahun 2022 kita perkirakan hampir Rp 140 triliun," kata Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (7/10).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Uje meninggal? Kiprah ustaz gaul ini hanya bertahan hingga usia 40 tahun. Pada 26 April 2013 dini hari, Uje mengalami kecelakaan tunggal di Pondok Indah.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Potensi pendapatan negara pun akan kembali naik di kisaran Rp 150 triliun - Rp 160 triliun pada tahun 2023. Alasannya, potensi kenaikan di tahun 2022 baru akan dimulai pada bulan April, sementara di tahun 2023 sudah full selama 12 bulan.
"Kemudian dari di 2023-nya itu kenaikan Rp 150 triliun - Rp 160 triliun, mungkin Rp 150 triliun," kata dia.
Namun kenaikan pendapatan negara ini tidak bisa terjadi begitu saja. Dibutuhkan juga upaya dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
"Ini tidak akan terjadi sendirinya, artinya teman-teman di DJP memiliki tugas untuk mengumpulkan penerimaan pajak harus bekerja lebih keras cover bidang-bidang yang selama ini jadi sumber penerimaan pajak," kata dia.
Sebagai informasi, dalam Undang-Undang APBN tahun 2021, Pemerintah menargetkan penerimaan pajak negara sebesar Rp 1.840 triliun. Terdiri dari Penerimaan Perpajakan sebesar Rp 1.510,0 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 335,6 triliun dan penerimaan hibah sebesar Rp 0,6 triliun.
Baca juga:
Kemenkeu: UU HPP Terobosan Bersejarah untuk Green Economy Indonesia
NIK KTP jadi NPWP, Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tak Seluruh Masyarakat Kena Pajak
Jaga Momentum Pemulihan Ekonomi, Alasan Kenaikan Tarif PPN Dilakukan Bertahap
Pro Kontra Aturan Baru Pajak di 2022, Siap-Siap Harga Barang Makin Mahal
Rincian Aturan Baru PPh dan PPN dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan
UU HPP Disahkan, Negara Mulai Tagih Pajak Karbon di 2022