Viral Aksi Pamer Kekayaan, Segini Gaji dan Tunjangan Pejabat Bea Cukai
Eko selaku pejabat Bea Cukai memamerkan foto-foto motor dan mobil hingga pesawat pribadinya melalui akun media sosialnya @eko_darmanto_bca. Namun menurut pantauan Merdeka.com akun tersebut saat ini sudah hilang.
Warganet kembali dihebohkan oleh aksi pamer harta kekayaan pejabat negara dari Kementerian Keuangan. Kali ini, aksi tersebut dilakukan oleh salah satu pejabat Bea Cukai yakni Kepala Kantor Direktorat Jenderal dan Bea Cukai di Daerah Istimewa Yogyakarta, Eko Darmanto.
Eko selaku pejabat Bea Cukai memamerkan foto-foto motor dan mobil hingga pesawat pribadinya melalui akun media sosialnya @eko_darmanto_bca. Namun menurut pantauan Merdeka.com akun tersebut saat ini sudah hilang.
-
Apa yang disita Bea Cukai Soekarno Hatta? Puluhan kilogram sisik tenggiling yang digagalkan itu dikemas dalam lima paket, yang diperkirakan nilainya mencapai Rp3 miliar. Paket itu dengan pemberitahuan cassava chips dan saat diperiksa didapati keripik singkong bercampur sisik tenggiling yang telah dikeringkan," tegas Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Rabu (20/12).
-
Bagaimana cara Bea Cukai mengamankan narkoba yang didominasi sabu? "Direktorat Jenderal Bea Cukai di tahun 2023 telah berhasil mengamankan 5,6 ton narkotika yang didominasi oleh sabu atau amfetamin,” jelasnya.
-
Apa keunikan utama Curug Bengkawah? Dilansir dari Wisatapemalang.com, keunikan dari Curug Bengkawah adalah keberadaan dua air terjun dengan ketinggian sekitar 20 meter.
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
-
Kenapa Presiden Soeharto membekukan Ditjen Bea Cukai? Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1985 untuk memperlancar arus barang demi mendukung ekonomi, setelah berkonsultasi dengan menteri dan mengevaluasi dari BPKP.
-
Apa yang terjadi pada anggota TNI di Bekasi? Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Praka S (27) tewas dengan luka-luka dan berlumuran darah di tubuhnya. Korban tewas setelah menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat RSUD Kota Bekasi.
Lantas berapakah gaji pokok dan tunjangan kinerja yang didapat oleh pegawai PNS Bea Cukai?
Besaran gaji yang diterima oleh pegawai Bea Cukai tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan kedelapan belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Besaran Gaji
Berikut besaran gaji pokok Bea Cukai:
Golongan I:
Golongan Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500
Golongan II:
Golongan IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 -Rp 3.820.000
Golongan III:
Golongan IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Golongan IV:
Golongan IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.
Besaran Tunjangan
Sementara untuk tunjangan kinerja yang diterima oleh pegawai bea cukai terdapat dalam pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 berbunyi "Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan," bunyi pasal 2.
Berikut tunjangan kinerja yang diterima pegawai Bea Cukai:
- Kelas jabatan 1: Rp. 2.575.000
- Kelas jabatan 2: Rp. 2.755.000
- Kelas jabatan 3: Rp. 2.755.000
- Kelas jabatan 4: Rp. 2.755.000
- Kelas jabatan 5: Rp. 3.375.000
- Kelas jabatan 6: Rp. 3.611.000
- Kelas jabatan 7: Rp. 3.864.000
- Kelas jabatan 8: Rp. 3.980.000
- Kelas jabatan 9: Rp. 4.179.000
- Kelas jabatan 10: Rp. 4.388.000
- Kelas jabatan 11: Rp. 4.607.000
- Kelas jabatan 12: Rp. 4.837.000
- Kelas jabatan 13: Rp. 5.079.000
- Kelas jabatan 14: Rp. 6.349.000
- Kelas jabatan 15: Rp. 7.474.000
- Kelas jabatan 16: Rp. 8.458.000
- Kelas jabatan 17: Rp. 10.947.000
- Kelas jabatan 18: Rp. 12.370.000
- Kelas jabatan 19: Rp. 13.670.000
- Kelas jabatan 20: Rp. 16.700.000
- Kelas jabatan 21: Rp. 18.880.000
- Kelas jabatan 22: Rp. 21.330.000
- Kelas jabatan 23: Rp. 24.100.000
- Kelas jabatan 24: Rp. 32.540.000
- Kelas jabatan 25: Rp. 36.770.000
- Kelas jabatan 26: Rp. 41.550.000
- Kelas jabatan 27: Rp. 46.950.000
(mdk/idr)