Viral ART Digaji Rp1,7 Juta, Ini Aturan Permenaker soal Perlindungan Pembantu Rumah Tangga
Viral Eks JKT48 Cleopatra mencari seorang asisten rumah tangga (ART) dengah gaji sebesar Rp1,7 juta per bulan.
Calon PRT pun harus mememuhi persyaratan yang berlaku pada Permenaker ini, di antaranya memiliki dokumen indentitas diri, berusia minimal 18 tahun, mendapat izin dari suami/istri bagi PRT yang sudah berkeluarga.
Viral ART Digaji Rp1,7 Juta, Ini Aturan Permenaker soal Perlindungan Pembantu Rumah Tangga
Viral ART Digaji Rp1,7 Juta, Ini Aturan Permenaker soal Perlindungan Pembantu Rumah Tangga
Viral Eks JKT48 Cleopatra mencari seorang asisten rumah tangga (ART) dengah gaji sebesar Rp1,7 juta per bulan. Namun gaji tersebut ditahan selama 3 bulan dan akan diberikan pada bulan ke-4.
Unggahan tersebut membuat warganet media sosial X geram lantaran gaji dan pekerjaan yang tidak relevan.
- Viral Cleopatra Eks JKT48 Cari ART Gaji Rp1,7 Juta, Gaji di Singapura Rp10 Juta Per Bulan
- Viral Cleopatra Eks JKT48 Cari ART Gaji Rp1,7 Juta, Berapa Sebenarnya Standar Gaji ART di Indonesia?
- Beri Klarifikasi, Ini Fakta Sosok Cleopatra Djapri Eks JKT48 Viral Usai Cari ART dengan Gaji Rp 1,7 Juta
- Dulu Pernah Viral Usai Terlelap 14 Hari 14 Malam, Ini Potret Terbaru Echa 'Si Putri Tidur' Asal Banjarmasin
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga mengatur soal hak dan kewajiban PRT dan pengguna PRT serta lembaga penyalur PRT atau LPPRT.
Dalam Pasal 2, bagi Anda yang ingin merekrut PRT di rumah, Anda bisa mendapatkan secara langsung atau melalui LPPRT.
Calon PRT pun harus mememuhi persyaratan yang berlaku pada Permenaker ini, di antaranya memiliki dokumen indentitas diri, berusia minimal 18 tahun, mendapat izin dari suami/istri bagi PRT yang sudah berkeluarga.
merdeka.com
"Pengguna dan PRT wajib membuat perjanjian kerja tertulis atau lisan yang memuat hak dan kewajiban dan dapat dipahami oleh kedua pihak serta diketahui oleh ketua Rukun Tetangga atau sebutan lain," bunyi Pasal 5, dikutip Jumat (8/12).
Pada Pasal 6 ayat 2 menjelaskan bahwa perjanjian kerja berlaku untuk jangka waktu dua tahun dan dapat diperpanjang atau diakhiri sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
PRT pun memiliki hak yang harus diterimanya, yakni:
1. Memperoleh informasi mengenai pengguna
2. Mendapatkan perlakuan yang baik dari pengguna atau anggota keluarganya
3. Mendapatkan upah sesuai perjanjian kerja
4. Mendapatkan makanan dan minuman yang sehat
5. Mendapatkan waktu istirahat yang cukup
7. Mendapatkan kesempatan melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut
8. Mendapatkan tunjangan hari raya
9. Berkomunikasi dengan keluarganya Berikut kewajiban PRT:
1. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan perjanjian kerja
2. enyelesaikan pekerjaan dengan baik
3. Menjaga etika dan sopan santun di dalam keluarga pengguna
4. Memberitahukan kepada pengguna dalam waktu yang cukup apabila PRT akan berhenti bekerja.
1. Mempunyai penghasilan yang tetap
2. Memiliki tempat tinggal yang layak
3. Sehat jasmani dan rohani
Hak pengguna:
1. Memperoleh informasi mengenai PRT
2. Mendapatkan PRT yang mampu bekerja dengan baik
3. Mendapatkan hasil kerja yang baik
1. Membayar upah sesuai perjanjian kerja
2. Memberikan makanan dan minuman yang sehat
3. Memberikan hak istirahat yang cukup kepada PRT
4. Memberikan kesempatan melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut
5. Memberikan tunjangan hari raya sekali dalam setahun
6. Memberikan hak cuti sesuai dengan kesepakatan
7. Mengikutsertakan dalam program jaminan sosial
8. Memperlakukan PRT dengan baik
9. Melakukan melaporkan pengguna jasa PRT kepada ketua Rukun Tetangga atau dengan sebutan lain
Sedangkan untuk penyalur PRT wajib memiliki SIU-LPPRT dari gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
"Pengajuan permohonan memiliki SIU LPPRT tidak dipungut biaya," Pasal 15