Viral ke Luar Negeri Harus Lapor Barang Bawaan, Dirjen Bea Cukai: Untuk Mempercepat Pelayanan
Dengan adanya kebijakan dalam PMK tersebut, memberikan kemudahan dan mempercepat pada pelayanan imigrasi bea cukai.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Viral ke Luar Negeri Harus Lapor Barang Bawaan, Dirjen Bea Cukai: Untuk Mempercepat Pelayanan
Viral ke Luar Negeri Harus Lapor Barang Bawaan, Dirjen Bea Cukai: Untuk Mempercepat Pelayanan
- Viral Aksi Pencurian Besi Pembatas Jalan, Polisi Buru Pelaku
- Peran dan Kontribusi Bea Cukai Terhadap Penerimaan Negara dan Pengawasan Perdagangan
- VIDEO: Penjelasan Bea Cukai Soal Viral Lapor Barang Saat Keluar Negeri, Singgung Pajak Masuk
- Viral Momen Pelantikan KPPS 2024 Dapat Hidangan Mewah, Begini Penampakannya
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani buka suara terkait viralnya peraturan barang bawaan ke luar negeri yang harus dilaporkan terlebih dahulu ke Bea dan Cukai.
Askolani menjelaskan, pihaknya memiliki tugas dalam pengawasan terhadap keluar masuknya barang dari dalam dan luar negeri. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Dia menerangkan, dengan adanya kebijakan dalam PMK tersebut, memberikan kemudahan dan mempercepat pada pelayanan imigrasi bea cukai.
"Dapat kami sampaikan fasilitas yang dapat dimanfaatkan penumpang dengan mereka menyampaikan sebelum berangkat barang apa saja yang dia miliki dan dibawa ke luar negeri misalnya, HP, laptop dan Ipad. Ketika mereka pulang Indonesia akan mempermudah dan mempercepat pelayanan," kata Askolani dalam Konferensi pers, APBN KiTa, Jakarta, Senin (25/3).
Kendati begitu, seiring dengan jalannya kebijakan tersebut, Askolani mengakui fasilitas itu masih minim digunakan masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar negeri.
"Tapi selama ini kebijakan itu sangat minimal dipakai para penumpang," ungkap dia.
Tetapi, Askolani bilang fasilitas itu sangat bermanfaat bagi masyarakat yang akan mengadakan kegiatan di luar negeri, seperti para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menyelenggarakan exhibition, pertandingan hingga pameran.
"Fasilitas ini sangat efektif dan dapat dimanfaatkan para pelaku usaha atau masyarakat yang melakukan event di luar negeri. Biasanya mereka banyak membawa barang-barang dari dalam negeri," jelas dia.
Oleh sebab itu, pihaknya terus melakukan sosialisai dan edukasi kepada masyarakat agar bisa memanfaatkan fasilitas yang sudah tersedia itu.
"Kita edukasi para pelaku usaha lainnya dan soal perpajakan terhadpa barang-barang itu tidak dikenakan bea masuk atau pajak PPN. Sehingga itu betul-betul clear barang dari dalam negeri untuk mendukung usaha kegiatan mereka di internasional dan masuknya mudah dan dipercepat," tutup Askolani.