Waskita Karya Digugat 24 Warga, Pengamat: Tidak Tepat dan Salah Sasaran
24 warga menolak pembangunan Kedubes India di Jakarta Selatan yang dilakukan Waskita Karya.
24 warga menolak pembangunan Kedubes India di Jakarta Selatan yang dilakukan Waskita Karya.
-
Kapan Waduk Kembangan buka? Jam operasional Waduk Kembangan adalah setiap hari, mulai pukul 07.00 hingga 19.30 WIB.
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
-
Bagaimana bentuk Batu Wongwongan Lebak? Batu Wongwongan diketahui memiliki ciri unik, yakni berbentuk Yoni tanpa cerat, serta terdiri dari masing-masing muka di setiap sisi yang memiliki kepala arca dan berhias rambut anting-anting dengan kondisi yang telah usang.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Mengapa Stupa Sumberawan penting? Stupa melambangkan nirbana (kebebasan) yang merupakan dasar utama dari seluruh rasa dharma yang diajarkan Guru Agung Buddha Gautama. Nirbana juga menjadi tujuan setiap umat Buddha.
-
Kapan Bumi terbentuk? Dengan mengukur usia bebatuan di bulan, dan meteorit yang ditemukan di Bumi, para ilmuwan memperkirakan Bumi terkonsolidasi 4,54 miliar tahun lalu.
Waskita Karya Digugat 24 Warga, Pengamat: Tidak Tepat dan Salah Sasaran
Waskita Karya Digugat 24 Warga, Pengamat: Tidak Tepat dan Salah Sasaran
PT Waskita Karya mendapatkan gugatan dari 24 warga terhadap pembangunan Kantor Kedubes India di Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan. Mereka menyatakan penolakan terhadap pembangunan tersebut.
Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum Universitas Indonesia, Ikhsan Abdullah menilai gugatan mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) itu tidak tepat dan salah sasaran.
Ikhsan menyatakan yang sudah dilakukan Kedubes India bersama pihak terkait sudah tidak menyalahi aturan dan sangat profesional.
Apalagi kantor itu dibangun di atas tanah yang secara legal formal sudah sah dan tidak ada sengketa. Dalam proyek tersebut Waskita Karya hanya sebagai kontraktor pelaksana atau penyedia jasa.
"Saya yakin, Waskita Karya pun memulai pekerjaan setelah mendapatkan perizinan pembangunan yang diperlukan dan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta stakeholder lainnya," kata Ikhsan dalam keterangannya, Kamis (4/7).
- Warga Kelas Bawah Jakarta Bawa Ayam Jago, Minta PKS Konsisten Dukung Anies
- Waskita Karya Putuskan Rombak Susunan Direksi dan Komisaris, Ini Nama-Namanya
- Waskita Karya Kini Lebih Selektif Pilih Proyek, Terutama Hal Kepastian Pembayaran
- Waskita Karya Kebut 7 Proyek di IKN Nusantara, Target Selesai Semester I-2024
Ikhsan menuturkan terkait perizinan bukan di ranah Waskita Karya, karena diurus oleh Konsultan Perencana yang ditunjuk oleh si pemilik gedung yakni Kedutaan Besar India.
Dia menambahkan yang selama ini dipersoalkan hanya sebatas pada ranah ketidakpuasan oknum warga dan pihak-pihak yang menyulut untuk memperkeruh keadaan saja.
Sehingga ia menyarankan, agar oknum warga itu tidak menambah masalah.
“Setahu saya yang mengurusi permasalahan perijinan yaitu pihak konsultan perencana, bukan pihak kontraktor. sehingga gugatan ini menurut saya tidak tetap sasaran. Apapun alasannya tetap tidak memiliki celah kesalahan, karena bila dilihat dari kasusnya ini sangat sepele,” tegas dia.
Sebagai informasi, dalam gugatan tersebut terdapat tiga lembaga berbeda yang mereka gugat, yaitu PT Waskita Karya (Tergugat I), Kedutaan Besar India (Tergugat II) dan PT Bita Enarcon Engineering (Tergugat III).
Tak tanggung-tanggung, ketiga tergugat dituntut membayar kerugian sebesar Rp 3 triliun.
Dalam isi gugatan, ketiga lembaga tersebut melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Ketiganya dianggap membangun Kantor Kedubes India tanpa AMDAL dan Izin Lingkungan.