Waspada, Begini Tren Kejahatan Sektor Keuangan yang Marak Terjadi di Akhir Tahun
Ada penipuan penawaran investasi atau titip dana dengan mengatasnamakan entitas.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengungkap beberapa tren kejahatan sektor keuangan yang perlu diwaspadai konsumen pada akhir tahun 2024 ini.
Kejahatan sektor keuangan tersebut antara lain pertama, penawaran kerja paruh waktu melalui aplikasi dengan cara view dan klik video yang menawarkan imbal hasil tetap, serta bonus apabila dapat merekrut anggota baru (member get member).
- Jurus Jitu Pemerintah Tekan Angka Pengangguran di Tengah Badai PHK
- Waspada, Penurunan Daya Beli Berpotensi Tambah Jumlah Pengangguran di Indonesia
- Terlalu Bergantung pada Investasi, 108 Negara Diprediksi Sulit Keluar dari Jebakan Pendapatan Menengah
- Investasi Sektor Ekonomi Hijau Rawan Ketidakpastian, Ketua Kadin Minta Industri Reasuransi Turun Tangan
"Tren kegiatan atau aktivitas keuangan ilegal ini yang sedang marak terjadi belakangan," kata Friderica dalam keterangan tertulis, Selasa (24/12).
Kedua, penipuan penawaran investasi atau titip dana dengan mengatasnamakan entitas atau perusahaan tanpa seizin dari entitas atau perusahan tersebut atau yang dikenal dengan impersonation.
Dia mengimbau masyarakat agar ketika menerima suatu penawaran investasi, maka sebelum memutuskan untuk berinvestasi dapat terlebih dahulu memastikan legalitas dari penawaran tersebut baik legalitas dari sisi badan hukum entitasnya maupun dari sisi izin kegiatannya.
"Masyarakat juga diimbau untuk dapat menilai apakah penawaran investasi yang ditawarkan adalah penawaran yang masuk akal (logis) atau tidak," jelas dia.
Khusus terkait penipuan impersonation, dia mengimbau untuk dapat mengecek apakah penawaran tersebut benar-benar berasal dari entitas yang digunakan namanya dengan melakukan konfirmasi ke kontak resmi entitas dimaksud.
"Cek apakah penawaran tersebut benar-benar berasal dari entitas yang digunakan namanya tersebut dengan melakukan konfirmasi ke kontak resmi entitas dimaksud," tegas Friderica.