Waspada Penipuan, Barang Sitaan Bea Cukai Hanya Dilelang Melalui DJKN
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC, Syarif Hidayat mengatakan, seluruh barang sitaan Bea Cukai hanya dilelang melalui unit vertikal DJKN, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan bahwa seluruh barang sitaan yang didapat hanya akan dilelang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC, Syarif Hidayat mengatakan, seluruh barang tegahan Bea Cukai hanya dilelang melalui unit vertikal DJKN, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
-
Di mana sekte pemuja sepeda motor berada? Gerakan spiritual ini bermula di Desa Chotila, Rajasthan, India, di mana para penduduk bikin kuil untuk sepeda motor dan pemiliknya yang tewas bernama Om Banna.
-
Siapa yang sekarang udah jadi biker sejati? Motor Billy keren banget, bro! Gak kalah keren sama si empunya yang sekarang udah jadi biker sejati!
-
Siapa yang punya Harley Davidson Road Glide? Harley Davidson Road Glide. Sepeda motor gede (Moge) bernomor N 8888 WK merupakan salah satu edisi khusus.
-
Kapan Pegi Setiawan menerima hadiah sepeda motor? Pegi menerima langsung sepeda motor yang diberikan pada Minggu (14/7).
-
Apa yang dimaksud dengan Vespa kumbang? Apakah ini yang dinamakan Vespa kumbang?
-
Apa pengertian dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)? Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan biaya yang sudah ditetapkan untuk melakukan perubahan kepemilikan kendaraan bermotor.
"DJBC tidak melaksanakan lelang. Lelang dilakukan oleh DJKN melalui KPKNL sehingga semua proses administrasi lelang diselesaikan dengan KPKNL," kata dia dalam dalam bincang DJKN, Jumat (18/4).
Dia mengatakan, saat ini banyak beredar modus penipuan terkait lelang barang dari sitaan Bea Cukai. Biasanya lelang tidak melalui website resmi lelang.go.id, ditambah pelaku yang meminta transfer uang ke rekening pribadi/perorangan.
"Penipuan lelang menawarkan harga murah. Ini ada barang lelangan menawarkan dengan harga murah, enggak masuk akal lah. Kemudian yang menawarkan siapa? Pegawai Bea Cukai juga, seolah-olah pegawai Bea Cukai," ungkapnya.
Direktur Lelang DJKN Joko Prihanto menjelaskan, saat ini pelaksanaan lelang hanya dapat dilaksanakan secara online. Masyarakat dapat mengikuti lelang dengan terlebih dulu membuat akun melalui situs lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia.
"Setelah memiliki akun dan mengunggah dokumen digital syarat kepesertaan lelang seperti KTP dan NPWP. Peserta lelang dapat menawar barang dengan sebelumnya menyetorkan uang jaminan melalui kode billing atau nomor rekening atas nama KPKNL," ungkapnya.
Kemudian, pengumuman lelang terkait barang tegahan Bea Cukai hanya dilakukan melalui platform komunikasi resmi yakni surat kabar, situs lelang.go.id dan situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(mdk/idr)