YLKI: Bongkar Pasang Kebijakan Minyak Goreng Rugikan Konsumen
YLKI mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk terus mengusut dugaan praktik kartel dugaan dalam bisnis minyak goreng, CPO, dan sawit. Hal ini demi melindungi konsumen dari aktivitas persaingan usaha yang tidak sehat.
Pemerintah secara resmi telah mencabut aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp11.500 untuk minyak goreng curah per liter dan Rp13.500 untuk minyak kemasan sederhana dan Rp 14.000 untuk minyak goreng medium.
Saat ini, pemerintah hanya memberi subsidi untuk minyak goreng curah, sehingga harganya ditetapkan sebesar Rp14.000 per liter.
-
Kapan minyak goreng akan membeku? Minyak goreng yang membeku biasanya terjadi pada saat berada pada suhu ruang yang lebih dingin, yaitu di bawah 24 derajat celcius.
-
Bagaimana cara membuat minyak lintah? Minyak ini umumnya dihasilkan dari ekstrak lintah yang direndam dalam minyak atau alkohol, kemudian digunakan sebagai olesan pada kulit, khususnya pada alat kelamin pria.
-
Kenapa menggunakan banyak tepung membuat gorengan menyerap minyak? Penggunaan banyak adonan tepung bisa membuat tekstur gorengan menjadi lebih kriuk dan nikmat, namun juga membuat gorengan menyerap lebih banyak minyak. Untuk menghindari hal ini, cobalah mengurangi jumlah adonan tepung yang digunakan.
-
Apa yang dibutuhkan untuk menjernihkan minyak goreng? Dengan menambahkan satu peralatan yang umumnya ada di dapur, minyak goreng dapat kembali jernih.
-
Apa yang digunakan untuk membersihkan tumpahan minyak? “Taburkan tepung pada minyak yang tumpah. Jenis tepungnya bisa apa saja.” tulisnya dalam video itu. Namun, pada video tersebut @itsmenuf terlihat memakai tepung beras.
-
Mengapa minyak goreng menjadi keruh? Proses penggorengan, terutama makanan yang bercita rasa, dapat meninggalkan residu pada minyak. Akibatnya, minyak goreng menjadi keruh.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyatakan, bongkar pasang kebijakan komoditas minyak goreng yang dilakukan pemerintah merugikan masyarakat selaku konsumen. Sebab, konsumen dihadapkan pada situasi penuh ketidakpastian akibat berubah-ubahnya kebijakan atas penyediaan minyak goreng.
"Terkait bongkar pasang kebijakan minyak goreng, kebijakan coba-coba. Sehingga, konsumen menjadi korbannya," katanya dalam keterangan resmi, Jakarta, Kamis (17/3).
Untuk itu, YLKI mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk terus mengusut dugaan praktik kartel dugaan dalam bisnis minyak goreng, CPO, dan sawit. Hal ini demi melindungi konsumen dari aktivitas persaingan usaha yang tidak sehat.
"YLKI terus mendesak KPPU untuk mengulik adanya dugaan kartel dalam bisnis minyak goreng, CPO, dan sawit," tutupnya.
Kembali ke Harga Pasar
Sebelumnya, pemerintah memutuskan mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp11.500 untuk minyak goreng curah per liter, Rp13.500 untuk minyak kemasan sederhana dan Rp14.000 untuk minyak goreng medium. Sementara itu, pemerintah hanya memberi subsidi untuk minyak goreng curah, sehingga harganya ditetapkan sebesar Rp14.000 per liter.
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdhalifah Machmud mengatakan, harga minyak goreng kemasan dikembalikan ke harga keekonomiannya atau ke harga pasar.
"Kemarin sudah diumumkan setelah ratas, harga minyak goreng kemasan kembali ke ekonomiannya atau sesuai dengan harga pasar. Sementara harga minyak goreng curah diatur dengan harga Rp14.000 per liter," kata Musdhalifah saat dihubungi Merdeka.com, Rabu (16/3).
Dengan demikian, maka harga minyak goreng murah hanya untuk minyak goreng curah. Hal ini menanggapi harga minyak goreng kemasan yang kini dijual lebih mahal.
Sementara itu, saat ini Kementerian Perdagangan tengah melakukan proses pencabutan ketentuan tersebut untuk menyesuaikan harga minyak goreng dengan nilai keekonomian yang berlaku di pasar global.
"Saat ini sedang proses pencabutan," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan saat dihubungi merdeka.com.
(mdk/idr)