YLKI: Kenaikan tarif tol dalam kota picu kelesuan ekonomi & tak adil bagi konsumen
Menurutnya, kenaikan tarif tol seharusnya dibarengi dengan kelancaran lalu-lintas dan kecepatan kendaraan di jalan tol. Saat ini fungsi jalan tol justru menjadi sumber kemacetan baru, seiring dengan peningkatan volume traffic dan minimnya rekayasa lalu lintas untuk pengendalian kendaraan pribadi.
PT Jasa Marga, melalui akun instagramnya, mengumumkan kenaikan tarif tol dalam kota Jakarta per 8 Desember 2017. Kenaikan tarif mulai dari Rp 500 sampai Rp 1.500.
Ketua Pengurus Harian YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), Tulus Abadi menilai, kenaikan tarif tol ini bisa memicu kelesuan ekonomi, saat daya beli konsumen sedang menurun. Sebab kenaikan itu akan menambah beban daya beli masyarakat dengan meningkatnya alokasi belanja transportasi masyarakat.
-
Siapa Entong Tolo? Entong Tolo, yang dikenal sebagai bandit dari Bekasi, aktif dalam dunia kejahatan selama kurang lebih empat tahun mulai dari tahun 1904-1908,” tulis narasi di Indonesia.go.id.
-
Apa yang dimaksud dengan jalan tol? Jokowi menilai, pembangunan jalan tol dapat menciptakan titik-titik pertumbuhan ekonomi baru selain di Jakarta atau pulau Jawa. Sehingga, biaya logistik dapat lebih murah.
-
Dimana Situs Yoni yang terdampak pembangunan Tol Jogja-Solo itu berada? Salah satunya adalah sebuah Situs Yoni yang berada di Desa Keprabon, Kecamatan Polanharjo, Klaten.
-
Dimana peristiwa melawan arah di tol terjadi? Peristiwa itu ternyata terjadi di jalur Tol Indralaya-Prabumulih (Indraprabu), Sumatera Selatan.
-
Tol Yogyakarta-Kulon Progo dibangun untuk apa? Pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo Seksi Yogyakarta-Kulon Progo berfungsi untuk meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas serta kapasitas jaringan jalan antar wilayah di DIY.
-
Siapa yang melakukan pelanggaran di tol? Branch Manager Ruas Tol Prabumulih PT Hutama Karya (Persero) Syamsu Rijal mengakui telah terjadi pelanggaran kendaraan memutar balik di bawah jembatan interchange KM 82 Tol Indraprabu.
"Kenaikan tarif tol dalam kota tidak sejalan dengan kualitas pelayanan jalan tol dan berpotensi melanggar standar pelayanan jalan tol," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (5/12).
Menurutnya, kenaikan tarif tol seharusnya dibarengi dengan kelancaran lalu-lintas dan kecepatan kendaraan di jalan tol. Saat ini fungsi jalan tol justru menjadi sumber kemacetan baru, seiring dengan peningkatan volume traffic dan minimnya rekayasa lalu lintas untuk pengendalian kendaraan pribadi.
"Kenaikan tarif dalam kota juga tidak adil bagi konsumen karena pertimbangan kenaikan tarif yang dilakukan Kementerian PUPR hanya memperhatikan kepentingan operator jalan tol, yakni dari aspek inflasi saja. Sedangkan aspek daya beli dan kualitas pelayanan pada konsumen praktis dinegasikan," sambungnya.
Oleh karena itu, Tulus mendesak Kementerian PUPR untuk merevisi dan meng-upgrade regulasi tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) tentang Jalan Tol. Selama ini SPM tidak pernah direvisi dan tidak pernah di up grade dan hal ini tidak adil bagi konsumen.
"Kita juga mendesak Kementerian PUPR untuk transparan dalam hasil audit pemenuhan SPM terhadap operator jalan tol," tegasnya.
Tak hanya itu, Tulus juga meminta DPR untuk mengamandemen UU tentang Jalan, karena UU inilah yang menjadi biang keladi terhadap kenaikan tarif tol yang bisa diberlakukan per dua tahun sekali. Dan UU inilah yang hanya mengakomodir kenaikan tarif tol berdasarkan inflasi saja, dan kepentingan konsumen diabaikan.
Informasi saja, berikut tarif baru dan lama berdasarkan golongan:
1. Golongan I naik menjadi Rp 9.500 dari Rp 9.000
2. Golongan II naik menjadi Rp 11.500 dari Rp 11.000
3. Golongan III naik menjadi Rp 15.500 dari Rp 14.500
4. Golongan IV naik menjadi Rp 19.000 dari Rp 18.000
5. Golongan V naik menjadi Rp 23.000 dari Rp 21.500
Baca juga:
Tarif tol Bali Mandara naik mulai Jumat, kecuali untuk motor
2018, Jasa Marga incar akuisisi 6 ruas tol Waskita Karya
8 Desember, tarif tol dalam kota Jakarta naik Rp 500 menjadi Rp 9.500 per mobil
Jokowi resmikan Tol Soroja: Bandung-Soreang dulu 1,5 jam, kini cuma 12 menit
Antisipasi kemacetan, tol diusulkan ditutup saat laju kendaraan di bawah 30 Km/jam