YLKI Minta Pemerintah Tambal Defisit BPJS Lewat Cukai Rokok Dibanding Naikkan Iuran
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Anadi mencibir keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menaikan iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020. Dia menilai pemerintah idealnya menggunakan cara lain untuk menginjeksi biaya operasional BPJS Kesehatan.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Anadi mencibir keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menaikan iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020. Dia menilai pemerintah idealnya menggunakan cara lain untuk menginjeksi biaya operasional BPJS Kesehatan tanpa harus membebani masyarakat dengan kenaikan tarif.
Misalnya, lanjut Tulus, pemerintah bisa menaikkan cukai rokok untuk kemudian pendapatan cukai rokok langsung didedikasikan untuk keperluan BPJS Kesehatan.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan layanan kesehatan bagi pesertanya? Salah satu upaya yang dilakukan melalui pertemuan antara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bersama Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan mempermudah akses bagi peserta JKN? Inovasi berbasis digital dihadirkan BPJS Kesehatan Ia menjelaskan, sejumlah inovasi berbasis digital yang dihadirkan BPJS Kesehatan demi memberikan kemudahan akses bagi peserta JKN antara lain meliputi BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), dan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).
-
Siapa yang bisa memanfaatkan POROS BPJS Kesehatan? "POROS BPJS Kesehatan dapat diakses oleh peserta JKN yang sedang mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan, baik tingkat pertama maupun tingkat lanjutan melalui x-banner atau poster yang tersedia di area pendaftaran maupun pelayanan," tambah Ghufron.
"Kenaikan cukai rokok juga mampu mengusung gaya hidup masyarakat yang lebih sehat, sehingga mampu menekan penyakit tidak menular yang selama ini menjadi benalu finansial BPJS Kesehatan," imbuhnya dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5).
"Apalagi di saat pandemi, perilaku merokok sangat rawan menjadi trigger terinfeksi Covid-19," tambah Tulus.
Keputusan Penaikan Iuran Mengejutkan
Menurutnya, keputusan penerbitan perpres terasa mengejutkan lantaran tanpa disertai proses konsultasi publik yang memadai. Bahkan, dia menganggap proses pengambilan keputusan terkesan disembunyikan saat masyarakat tengah terkurung pandemi virus corona (Covid-19).
"Akibatnya Perpres Nomor 64/2020, secara sosial ekonomi juga tidak mempunyai empati. Mengingat kondisi masyarakat secara ekonomi terpuruk oleh wabah covid-19," kata Tulus.
"Sekalipun untuk kelas 3 kategori peserta mandiri telah diberikan subsidi, tetapi membayar Rp 25.000 per orang akan terasa sangat berat," dia menambahkan.
Akibatnya, Tulus berpendapat, Perpres 64/2020 berpotensi mengerek tunggakan iuran masyarakat dan akhirnya target untuk meningkatkan pendapatan BPJS Kesehatan akan sulit tercapai.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)