Zulhas Soal Larangan Produk Impor di Bawah Rp1,5 Juta: Hanya untuk Cross Border E-Commerce
Rencana pelarangan penjualan produk impor harga di bawah Rp1,5 juta tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020.
Pemerintah akan melarang e-commerce untuk menjual produk impor di bawah USD100 atau Rp1,5 juta.
Zulhas Soal Larangan Produk Impor di Bawah Rp1,5 Juta: Hanya untuk Cross Border E-Commerce
Rencana ini untuk melindungi produk usaha mikro kecil menengah (UMKM) dari ancaman produk impor.
Salah satunya produk impor yang dijual di TikTok Shop karena harganya yang terlalu murah.
- Ikuti Aturan Pemerintah, Shopee Indonesia Setop Jual Produk Impor
- Terungkap, Ini Tujuan Pemerintah Larang E-Commerce Jual Barang Impor Harga di Bawah Rp1,5 Juta
- TikTok Tak Tepati Janji, Masih Ada Barang Impor Dijual Lebih Murah dari Produk Lokal
- Kini Masyarakat Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan Lewat Shopee, Ini Caranya
Rencana pelarangan penjualan produk impor harga di bawah Rp1,5 juta tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020.
Liputan6.com
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, larangan menjual produk impor tersebut berlaku untuk penjualan melalui mekanisme cross border atau yang dikirim langsung dari luar negeri.
"Iya (cross border), itu saja," kata Zulhas di Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Selain itu, dilarangnya penjualan produk impor ini karena adanya perjanjian lisensi yang berbeda, dilarangnya bagi platform digital menjadi produsen.
"Kalau misalnya A di marketplace dia tidak bisa menjadi produsen karena izinnya lain lembaganya dia beda," paparnya.
Dia menambahkan, perubahan dari peraturan Menteri Perdagangan 50/2020 tentang Ketentuan Terkait Perizinan Usaha, Iklan, Pembinaan dan Pengawasan Agen Niaga Dalam Perdagangan masih dalam proses.
Liputan6.com
Hingga kini, aturan mengenai sistem perdagangan elektronik itu masih dalam harmonisasi bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM).
Liputan6.com
"Revisi permendag sudah selesai sekarang tanggal 1 lagi diharmonisasi berarti hari ini di Kemenkumham," Kata Mendag Zulhas.