TikTok Shop Klaim Tak Jual Barang dari Luar Negeri, Benarkah?
Tiktok Indonesia membantah menjalankan bisnis lintas batas (cross border) melalui Project S di Tanah Air.
Tiktok Indonesia membantah menjalankan bisnis lintas batas (cross border) melalui Project S di Tanah Air.
TikTok Shop Klaim Tak Jual Barang dari Luar Negeri, Benarkah?
TikTok Shop Klaim Tak Jual Barang dari Luar Negeri, Benarkah?
Tiktok Indonesia membantah menjalankan bisnis lintas batas (cross border) melalui Project S di Tanah Air. Sebaliknya skema bisnis Project S tersebut ada di Inggris. "Kami pastikan inisatif bisnis cross border (Project S) tak ada di Indonesia," kata Head of Communications of TikTok Indonesia, Anggini Setiawan, di Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta Selatan, Rabu (26/7).
Anggini menjelaskan TikTok tidak menjalankan Project S di Indonesia terkait pendekatan bisnis. Menurutnya, cara bisnis yang diterapkan di Inggris tersebut belum tentu cocok untuk Indonesia.
"Kenapa ada di Inggris? Karena kami percaya apa yang terjadi di Inggris belum tentu berhasil di Indonesia," ungkap Anggini.
Lanjutnya, TikTok memiliki komitmen untuk memberdayakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal yang sejalan dengan arahan pemerintah.
Sehingga, perusahaan memutuskan untuk tidak membuka bisnis lintas batas di Indonesia. "Sejak awal meluncurkan TikTok Shop, kami memutuskan untuk tidak membuka bisnis lintas batas di Indonesia. Ini adalah komitmen kami untuk mendukung UMKM Indonesia," beber Anggini.
Anggi menekankan 100 persen penjual di TikTok Shop memiliki entitas bisnis lokal yang terdaftar atau pengusaha mikro lokal dengan verifikasi KTP/paspor. Saat ini, terdapat 2 juta seller dari UMKM yang berada di TikTok Shop. "Kami meyakini model TikTok Shop yang telah kami sesuaikan dengan pasar Indonesia dapat memberdayakan dan membawa manfaat bagi para penjual lokal, dan kami akan terus menerapkan pendekatan ini," pungkas Anggi.Lindungi UMKM, Pemerintah Bentuk Tim Satgas Khusus Hadapi Project S TikTok
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi Pecepatan Perlindungan UMKM akan membentuk satuan tugas khusus (satgasus) percepatan perlindungan UMKM untuk membenahi masalah perdagangan digital atau e-commerce di media sosial. Salah satunya Project S yang dikembangkan TikTok.
"Pembentukan Satgas ini merupakan amanat dari Presiden untuk memberikan perlindungan terhadap UMKM dari ancaman platform social commerce. Project S TikTok yang merupakan penggabungan sosial media dan platform belanja online dapat mengancam kelangsungan dan pertumbuhan ekonomi UMKM di Indonesia," kata Budi Ari, dikutip dari Antara (22/7).
Project S merupakan agenda yang dijalankan platform sosial commerce asal Tiongkok melalui Tiktok Shop untuk memperbesar bisnisnya ke berbagai negara, termasuk Indonesia.
Melalui Project S, Tiktok diduga akan menggunakan data mengenai produk yang laris di suatu negara untuk kemudian diproduksi di China.
"Terus terang memang kemajuan teknologi ini memerlukan cara berpikir baru untuk mengatasinya. Bukan hanya Kominfo yang ngurusin, tetapi juga antar instansi yang in-charge untuk hal-hal seperti ini," ungkap Budi Arie.
Satgas bentukan Kementerian Kominfo ini akan melibatkan kementerian dan instansi terkait dalam merumuskan kebijakan bersama.
Itu sebabnya, Kementerian Kominfo akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, dan lembaga lain.