Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Usai Terbukti Bersalah Lakukan KDRT pada Cut Intan Nabila
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan vonis penjara selama 4,5 tahun kepada Armor Toreador atas kasus KDRT yang melibatkan Cut Intan Nabila.
Masih ingat tentang kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) viral yang dialami selebgram Cut Intan Nabila tahun lalu?
Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat, telah menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada Armor Toreador Gustifante suami dari Cut Intan Nabila. Hukuman tersebut sebagai bentuk tanggung jawab hukum atas perbuatan yang dilakukannya kepada sang istri.
Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (7/1), Majelis Hakim yang dipimpin Emi Tri Rahayu memutuskan Armor Toreador terbukti bersalah melakukan tindak pidana KDRT terhadap istrinya. Dalam pembacaan putusan tersebut, hakim mengungkapkan mengenai luka lebam dan trauma psikologis yang dialami Cut Intan Nabila selama bertahun-tahun pernikahannya dengan Armor Toreador.
"Keadaan yang memberatkan terdakwa sebagai figur publik yang seharusnya memberi suri teladan yang baik bagi masyarakat. Perbuatan terdakwa tersebut bukan pertama kalinya," ungkapnya, sebagaimana dilaporkan Antara pekan ini.
Dinyatakan Bersalah
Majelis Hakim menyatakan tindakan terdakwa telah menimbulkan stres pada saksi korban dan juga menyebabkan trauma bagi anak-anak terdakwa serta saksi korban.
"Perbuatan terdakwa menyebabkan stres bagi saksi korban dan juga trauma bagi anak pertama dan kedua terdakwa dan saksi korban," ulas Majelis Hakim di hadapan Armor Toreador.
Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, Emi Tri Rahayu mengumumkan keputusan terdakwa Armor Toreador Gustifante dinyatakan bersalah.
"Kami memutuskan terdakwa Armor Toreador Gustifante bersalah dan dihukum kurungan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," ujar Emi Tri Rahayu sambil mengacu pada beberapa faktor yang dapat meringankan hukuman.
Tiga Hal yang Meringankan Hukuman Armor
Dalam persidangan, terdapat tiga aspek yang menjadi pertimbangan meringankan bagi Armor Toredor. Pertama, terdakwa tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. Kedua, Armor Toredor telah mengakui kesalahannya.
Ketiga, Cut Intan Nabila selaku korban telah memberikan maaf kepada terdakwa. Menanggapi keputusan yang diambil Majelis Hakim, Irawansyah, selaku kuasa hukum Armor Toredor, menyatakan kliennya menerima seluruh putusan yang dibacakan Majelis Hakim.
Pertimbangkan Putusan Majelis Hakim
Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada Armor Toreador untuk mengajukan banding atas putusan penjara selama 4,5 tahun. Pihak Armor Toreador menyatakan mereka masih dalam tahap mempertimbangkan keputusan tersebut.
Pe"Armor kan bukan orang hukum. Enggak mengerti hukum. Kita sedang pertimbangkan apakah akan banding atau tidak. Tentunya kita koordinasi dulu dengan keluarga akan seperti apa," jelas Irawansyah.