THR Pensiunan PNS, Pahami Ketentuan dan Besaran yang Diterima Setiap Tahun
Dasar hukum dan ketentuan umum mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) perlu dipahami secara jelas.

Dengan datangnya bulan Ramadhan, banyak pensiunan pegawai negeri yang mulai mempertanyakan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pensiunan PNS pada tahun 2024. Sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka sebagai aparatur negara, pemerintah umumnya memberikan THR menjelang hari raya Idul Fitri kepada para pensiunan PNS.
Walaupun belum ada kepastian terkait aturan THR pensiunan PNS, berdasarkan kebijakan di tahun-tahun sebelumnya, pensiunan PNS selalu mendapatkan THR. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan serta mendukung perekonomian masyarakat. Konsistensi pemerintah dalam memberikan THR setiap tahun menunjukkan komitmen tersebut.
Mengetahui pentingnya informasi mengenai THR pensiunan PNS bagi penerima pensiun dan keluarganya, artikel ini akan membahas secara menyeluruh, mulai dari dasar hukum, komponen yang menyusun, hingga mekanisme pencairannya. Mari kita eksplorasi lebih dalam mengenai informasi yang perlu Anda ketahui tentang THR untuk pensiunan PNS pada Selasa (21/1).
Aturan dan Ketentuan Dasar

Landasan Regulasi
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur secara resmi melalui peraturan pemerintah. Pada tahun 2023, dasar hukum yang digunakan adalah PP No. 15/2023 yang mengatur tentang pemberian THR serta gaji ketiga belas untuk aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Peraturan ini menjadi pedoman pelaksanaan yang menyeluruh, mencakup tidak hanya besaran THR tetapi juga mekanisme dan waktu pencairannya. Selain itu, peraturan ini juga mencakup ketentuan-ketentuan khusus yang harus dipatuhi oleh para penerima THR.
Cakupan Penerima
Ketentuan umum menyatakan bahwa THR tidak hanya diberikan kepada pensiunan PNS secara langsung, tetapi juga mencakup:
- Pensiunan PNS dari seluruh golongan
- Janda atau duda dari pensiunan PNS
- Penerima tunjangan veteran
- Penerima tunjangan kehormatan
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memperhatikan kesejahteraan tidak hanya pensiunan, tetapi juga bagi keluarga yang ditinggalkan.
Komponen Serta ukuran Tunjangan Hari Raya (THR) perlu Diperhatikan dengan Seksama
Komponen Utama THR
Jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima oleh pensiunan PNS terdiri dari beberapa elemen penting, yaitu: Pensiun Pokok. Elemen ini mencakup:
- Jumlah yang ditentukan berdasarkan golongan terakhir
- Mematuhi ketentuan PP Nomor 8 Tahun 2024
- Disesuaikan dengan lama masa kerja
Selain itu, terdapat juga Tunjangan Keluarga yang mencakup:
- Tunjangan untuk istri atau suami
- Tunjangan untuk anak yang masih menjadi tanggungan
- Persentase yang dihitung dari gaji pokok
Tunjangan Pangan juga menjadi bagian dari THR, yang memiliki ketentuan sebagai berikut:
- Nilai tetap setiap bulan
- Diaplikasikan secara merata untuk semua golongan
- Dibayarkan secara penuh
Terakhir, ada Tambahan Penghasilan yang berfungsi sebagai komponen pelengkap, dengan rincian:
- Komponen ini bersifat tambahan
- Jumlahnya bervariasi
- Disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku
Detail Besaran Berdasarkan Golongan
Sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, besaran gaji pokok pensiun yang menjadi dasar perhitungan THR dibagi menjadi beberapa kategori golongan:
Untuk Golongan I, rentang gaji pokok adalah:
- Antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900
- Disesuaikan dengan lama masa kerja
- Termasuk dalam komponen dasar THR
Golongan II memiliki rentang gaji sebagai berikut:
- Antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.865.000
- Perhitungan didasarkan pada pengalaman kerja
- Memperhatikan jabatan terakhir yang diemban
Untuk Golongan III, rentang gaji pokoknya adalah:
- Antara Rp 1.560.800 hingga Rp 3.597.800
- Menyesuaikan dengan grade dan tingkatan
- Termasuk benefit tambahan yang diterima
Akhirnya, Golongan IV memiliki rentang gaji sebagai berikut:
- Antara Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900
- Perhitungan untuk golongan ini paling kompleks
- Mencakup tunjangan khusus yang relevan
Persiapan dan Proses Penerimaan THR
Meskipun hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pensiunan PNS tahun 2024, para pensiunan tetap disarankan untuk mempersiapkan beberapa hal agar penerimaan THR berjalan lancar. Pertama-tama, penting untuk memastikan bahwa data pada rekening pensiun tetap aktif dan tidak ada perubahan, karena THR akan dicairkan melalui rekening yang sama dengan yang digunakan untuk menerima pensiun bulanan.
Selain itu, para pensiunan PNS juga dianjurkan untuk secara rutin memantau pengumuman resmi dari pemerintah mengenai jadwal dan ketentuan pencairan THR. Biasanya, informasi ini akan disampaikan melalui kantor cabang PT Taspen atau lembaga penyalur pensiun lainnya. Pengumuman ini sangat krusial untuk memastikan tidak ada masalah dalam proses pencairan yang dapat menghambat penerimaan THR.
Bagi ahli waris dari pensiunan PNS, penting untuk melakukan pembaruan data secara berkala agar status penerima pensiun tetap terjaga. Pembaruan ini meliputi penyampaian surat keterangan janda atau duda, serta dokumen pendukung lain yang diperlukan untuk proses verifikasi penerima THR. Jika terdapat perubahan data atau informasi penting lainnya, pensiunan atau ahli waris diharapkan segera melapor ke kantor Taspen terdekat. Hal ini bertujuan untuk menghindari keterlambatan atau masalah dalam pencairan THR di masa mendatang.
Petunjuk untuk Mencairkan dan Memeriksa THR
Proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan melalui sistem yang terintegrasi dengan database kepegawaian. Berdasarkan pengalaman dari tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan secara bertahap, namun tetap memperhatikan tenggat waktu minimal 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sistem pencairan yang terencana ini bertujuan untuk memastikan setiap pensiunan menerima haknya tepat waktu.
Pensiunan dapat memeriksa status pencairan THR dengan beberapa cara. Cara yang paling sederhana adalah dengan memantau secara berkala rekening bank penerima pensiun menjelang waktu pencairan. Selain itu, mereka juga bisa menghubungi kantor cabang PT Taspen terdekat atau menggunakan layanan informasi digital yang disediakan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Bagi pensiunan yang menghadapi kesulitan dalam proses pencairan, PT Taspen telah menyediakan layanan pengaduan yang dapat diakses melalui berbagai saluran. Petugas siap membantu menyelesaikan masalah yang muncul, mulai dari keterlambatan pencairan hingga perbedaan jumlah yang diterima. Layanan ini tersedia selama jam kerja dan dapat dihubungi melalui telepon, email, atau kunjungan langsung ke kantor cabang.
Hal yang penting untuk diperhatikan adalah setiap pensiunan sebaiknya menyimpan bukti pencairan THR dengan baik. Dokumentasi ini sangat berguna sebagai referensi untuk pengecekan atau jika terjadi masalah di masa mendatang. Bukti pencairan bisa berupa struk ATM, notifikasi SMS banking, atau dokumen lain yang menunjukkan penerimaan THR.