Video Sebut Jusuf Kalla Terlibat Korupsi BTS 4G Kominfo? Cek Faktanya
Merdeka.com - Beredar video di Facebook yang mengeklaim bahwa Jusuf Kalla terlibat kasus korupsi proyek menara Base Transceiver Station (BTS) di Kominfo.
Dalam unggahannya disebutkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan uang Rp2 triliun saat melakukan pengeledahan.
"Jvsuf Ka11a Terl1bat K0rupsi B-ts T0wer - Kej4gung T3mukan 2… Lihat selengkapnyaJvsuf Ka11a Terl1bat K0rupsi B-ts T0wer - Kej4gung T3mukan 2 Tri1iun S4at Penggled4han."
-
Bagaimana Sadikin Rusli terlibat dalam korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum..
-
Siapa yang menyebarkan video hoaks? Video diunggah oleh akun @margiyo giyo
-
Kenapa Sadikin Rusli dituntut di kasus korupsi BTS Kominfo? Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Siapa yang menyebarkan video? NRA sebagai pengambil data dan penyebar.
-
Bagaimana modus penipuan di Facebook terkait Jusuf Hamka? Melansir dari Kominfo, informasi yang beredar merupakan modus pencurian data ataupun terhubung dengan pinjaman online ilegal.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
Video tersebut diawali dengan rangkaian foto yang menampilkan Jusuf Kalla mengenakan baju lengan putih dan rompi dikawal oleh sejumlah orang mengenakan seragam cokelat.
©Liputan6.comPenelusuran
Setelah dilakukan penelusuran, klaim video bahwa Jusuf Kalla terlibat kasus korupsi BTS di Kominfo tidak benar.
Dilansir dari Liputan6.com, menelusuri klaim video Jusuf Kalla terlibat korupsi BTS tower, dengan menjadikan narasi dalam video tersebut untuk dijadikan bahan penelusuran menggunakan Google Search.
Penelusuran mengarah pada artikel berjudul "Kejagung Geledah Perusahaan Milik Keluarga Jusuf Kalla..." yang dimuat situs rm.id pada 26 Juli 2022.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tahun 2016.
Kejagung menemukan penambahan 3.000 set tower di luar kontrak dan addendum antara PLN dengan kontraktor.
Untuk mengumpulkan bukti, penyidik Gedung Bundar telah menggeledah tiga tempat. Yakni kantor Bukaka, rumah serta apartemen milik seseorang berinisial SH.
Dalam penggeledahan ini, penyidik memperoleh dokumen dan barang elektronik yang ada hubungan perkara.
Selanjutnya, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 saksi pada pekan ini. Hari Senin (25/7), penyidik memeriksa tiga orang. Yakni, MD selaku General Manager Pusmankom PLN Kantor Pusat tahun 2017-2022. C selaku Kepala Divisi SCM PLN Kantor Pusat Tahun 2016. Kemudian, NI selaku Kepala Divisi SCM PLN Kantor Pusat Tahun 2021.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” tutup Sumedana
Sementara itu, dalam pemberitaan di situs berita nasional juga tidak ditemukan informasi soal JK terlibat kasus korupsi BTS.
Sebelumnya Kejagung menetapkan Jhonny G Plate sebagai tersangka kasus BTS. Terbaru Kejagung telah menetapkan tersangka baru berinisial WP dan telah diamankan di kawasan Yogyakarta.
Kesimpulan
Klaim video Jusuf Kalla terlibat kasus korupsi BTS di Kominfo tidak terbukti. Faktanya narasi dalam video membahas soal Kejagung melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PT PLN tahun 2016 silam.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Referensihttps://rm.id/baca-berita/nasional/133926/usut-proyek-tower-pln-rp-22-triliun-kejagung-geledah-perusahaan-milik-keluarga-jusuf-kallahttps://www.merdeka.com/peristiwa/kejaksaan-agung-tetapkan-satu-tersangka-baru-kasus-korupsi-tower-bts-kominfo.htmlhttps://www.liputan6.com/cek-fakta/read/5302814/cek-fakta-tidak-benar-dalam-video-ini-jusuf-kalla-terlibat-korupsi-bts-tower (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap empat perusahaan terkait dengan aliran dana kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaAdanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar.
Baca SelengkapnyaTerdakwa juga didenda Rp1 miliar selain dituntut 4 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaJK menyebut laporan tersebut bisa terkait kepentingan politik.
Baca SelengkapnyaAchsanul memakai rompi khas tersangka setelah Jampidsus Kejagung RI melakukan pemeriksaan sejak pukul 08.00 WIB.
Baca SelengkapnyaSosok tersebut hingga saat ini belum juga menjalani pemeriksaan penyidik Kejagung.
Baca SelengkapnyaIa pun diperintahkan oleh Jhonny, untuk bertemu dengan Direktur BAKTI Kominfo
Baca SelengkapnyaDia diduga memberikan keterangan tidak benar dan merintangi penyidikan.
Baca SelengkapnyaElvano dan Jemmy ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sementara Feriandi Mirza ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaMeskipun, Galumbang tidak menyimpulkan keterlibatan Achsanul, termasuk saat berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca SelengkapnyaKetut menegaskan, hingga kini Burhanuddin masih menjalankan tugasnya sebagai Jaksa Agung.
Baca Selengkapnya